pemakainya akan kebingungan melihat sesuatu, misalnya dia melihat kucing, dikiranya macan, sehingga dia berlari ketakutan..."
Jakarta (ANTARA News) - Dari hasil laporan pemeriksaan Badan Narkotika Nasional (BNN), narkoba yang ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memiliki kandungan yang memicu disorientasi pancaindera.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan metafetamin yang terkandung dalam pil sabu dapat memicu disorientasi pancaindera yang berujung pada disorientasi perilaku apabila dikonsumsi secara berlebihan.

"Jadi, pemakainya akan kebingungan melihat sesuatu, misalnya dia melihat kucing, dikiranya macan, sehingga dia berlari ketakutan, nah di situ diorientasi perilakunya muncul," ungkapnya.

Sumirat mengatakan pengguna mengonsumsi metafetamin karena dinilai efektif meningkatkan stamina sehingga tidak mudah lelah dalam bekerja. Sedangkan  kandungan dalam ganja yang juga ditemukan di ruang kerja itu adalah "tetrahydrocanabinol" (thc) yang bisa menyebabkan penggunanya berhalusinasi.

Dia menyebutkan total berat lintingan ganja, yakni 1,2804 gram dari tiga linting utuh dan satu sisa pakai, sedangkan total berat pil sabu yang ditemukan 0,4867 gram dengan pil warna ungu seberat 0,2784 gram dan pil hijau seberat 0,2083 gram.

Sumirat mengatakan pil sabu tersebut termasuk kategori baru di Indonesia karena sebelumnya hanya berbentuk kristal.

Dia menuturkan penggunaan barang yang mengandung ganja maupun metamfetamin melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

"Peredarannya pun dilarang di Indonesia," katanya.

Dia mengatakan tim BNN akan menelusuri pemilik narkoba tersebut karena sampai saat ini belum diketahui, sementara Akil Mochtar telah ditetapkan negatif tidak menggunakan narkoba tersebut.

"Apakah barang bukti itu milik AM atau tidak, siapa yang menggunakan dan asal-usul barangnya?" katanya.

Dia juga akan memeriksa Akil Mochtar karena barang bukti tersebut ditemukan di ruangannya.

Dia menyebutkan dua faktor Akil Mochtar dinyatakan negatif, yakni lokasi penangkapan dan penemuan narkoba berbeda dan jangka waktu pemakaian narkoba kemungkinan cukup lama.

"Kalau barang (narkoba) itu ada di saku atau dompet, bukti-bukti akan lebih kuat, tetapi AM tidak tertangkap tangan menggunakan narkoba," tuturnya.

Untuk alasan kedua, dia melanjutkan, kemungkinan penggunaan narkoba sudah lama, jadi tidak terdeteksi dalam sampel urin.

Dia menjelaskan pada umumnya jangka waktu kandungan narkoba bertahan dalam tubuh berbeda-beda, seperti metaphetamin dalam pil tersebut bertahan hingga tujuh hari, sementara itu untuk ganja lebih lama dua minggu sampai satu bulan.

"Namun, tergantung pada metabolisme masing-masing orang ada yang cepat hilang dari tubuh ada yang lama bertahan," katanya.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013