Harapan saya didata dulu yang meninggal karena masih banyak yang KTP-nya masih aktif
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarifudin meminta kebijakan untuk menonaktifkan nomor induk kependudukan (NIK) lebih diprioritaskan kepada warga yang sudah meninggal dunia demi memaksimalkan pendataan laporan.
 
“Harapan saya didata dulu yang meninggal karena masih banyak yang KTP-nya masih aktif,” kata Syarifudin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
 
Syarifudin mengatakan hal tersebut harus dilaksanakan mengingat masih banyak warga yang belum melaporkan data keluarga yang sudah meninggal dunia.
 
Menurut dia penyisiran terhadap NIK warga Jakarta yang telah meninggal dunia sangat penting untuk penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran.
 
Hal itu mengingat kini masih banyak ahli waris yang menerima bantuan sosial atas nama keluarga yang sudah meninggal dunia.
 
“Nanti disisir lagi secara bertahap supaya rapi, karena ini menyangkut data dan kasihan juga RT cari-cari ternyata warganya sudah tidak ada,” ujarnya.
 
Selanjutnya, dia mengusulkan penyisiran bisa dilakukan kepada warga yang sebenarnya tidak berdomisili namun bekerja di Jakarta.
 
“Contoh lain misalnya pekerja-pekerja di Jakarta tapi tinggalnya di daerah lain. Kami minta semua itu harus dirapikan supaya ke depan  tidak ada warga yang memiliki KTP DKI tapi orangnya tidak ada di sini,” jelasnya.
 
Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta pada Maret 2024.

Adapun kriteria yang terkena sasaran nonaktif antara lain orang yang sudah meninggal, keberatan dari pemilik rumah hingga kontrakan, penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
 
Kemudian, pencekalan dari instansi atau lembaga hukum terkait dan wajib KTP elektronik yang tidak melakukan perekaman selama lima tahun sejak usia wajib KTP.
 
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan pihaknya meningkatkan sosialisasi penonaktifan NIK 94 ribu warga yang tidak berdomisili di Jakarta.
 
Penonaktifan itu dilakukan secara bertahap sesudah Pemilu 2024. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil resmi pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar imbau wajib pajak segera padankan NIK dengan NPWP
Baca juga: Sudinbud Jaksel sosialisasikan aplikasi “Pelaku Seni”
Baca juga: Pemkot Jaktim sosialisasi penonaktifan NIK warga di luar Jakarta 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024