Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan tiap negara terus mengembangkan tata kelola penggunaan dan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) guna memaksimalkan potensinya terutama di dalam sektor perekonomian. 

“Beberapa dokumen rekomendasi AI terus diterbitkan, salah satunya adalah UNESCO recommendation ethic of AI yang meliputi hak asasi manusia dan inklusivitas dalam tata kelola AI,” kata Budi dalam acara Tech and Telco Summit 2024 di Jakarta, Selasa.

Budi menuturkan teknologi AI membawa peluang besar dalam perekonomian dan bidang telekomunikasi. Hal itu dikarenakan AI mampu meningkatkan efektivitas kegiatan komersial melalui otomatisasi layanan pelanggan.

Baca juga: Menkominfo: Perusahaan telekomunikasi perlu terapkan AI dengan etika

Teknologi AI juga bisa digunakan untuk mendukung upaya deteksi apabila terdapat penipuan di industri telekomunikasi serta mendorong upaya penghematan energi dalam operasionalisasi instrumen dan teknologi telekomunikasi sehingga membawa dampak positif untuk keberlanjutan lingkungan. 

Beriringan dengan potensi tersebut, sayangnya dunia masih harus dihadapi dengan sejumlah tantangan kompleks dari pemanfaatan AI. Misalnya kurangnya keterampilan dan sumber daya yang tepat, tantangan untuk integrasi, kekhawatiran akan keamanan hingga kurangnya dukungan melakukan inovasi.

“Tata kelola AI di level global dan nasional harus kita respons. Di mana peluang serta tantangan tersebut menghadirkan tata kelola AI terus dilakukan di tingkat global beberapa dokumen rekomendasi AI terus diterbitkan,” kata Menteri Budi.

Baca juga: CEO Nvidia: AI bisa menyelesaikan ujian tertulis manusia dalam 5 tahun

Atas dasar tersebut, sejumlah negara pun berupaya untuk terus mengembangkan tata kelola pemanfaatan AI. Misalnya Amerika Serikat dengan kebijakan Executive Order-nya yang berhasil dengan rancangan AI Bill nomor 2238, Uni Eropa melalui tata kelola EU AI Act hingga Tiongkok dengan Interim Measures for Generatife Artificial Intelligence Services.

Indonesia, katanya, telah merespons melalui diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan AI sebagai panduan pengembangan AI bagi pelaku industri dan penyelenggaraan sistem elektronik publik dan privat.

Lebih lanjut Budi menilai SE tersebut merupakan panduan umum nilai dan etika pemanfaatan dan pengembangan AI di Indonesia.

“Secara khusus, SE tersebut mendorong perusahaan telekomunikasi, membangun infrastruktur teknologi dan talenta untuk menerapkan AI secara etis dan bertanggung jawab,” ucapnya. 

Baca juga: Bappenas bantu implementasi teknologi AI di Bali

Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024