...Memanfaatkan danau pascatambang Atasela sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar tambang.
Jakarta (ANTARA) - PT Bumi Resources (BUMI) bersama unit usahanya PT Arutmin Indonesia dan PT Kaltim Prima Coal (KPC) berkomitmen dalam pemulihan lahan pascatambang untuk mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan peningkatan kesejahteraan warga melalui penerapan praktik pertambangan berkelanjutan.
“Mempertahankan keseimbangan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta melestarikan keanekaragaman hayati, menjadi bagian fundamental dalam setiap kegiatan pertambangan BUMI bersama seluruh unit usaha untuk mendukung program pemerintah dalam menyukseskan kegiatan SDG’s," kata Presiden Direktur BUMI Adika Nuraga Bakrie dalam keterangan, di Jakarta, Selasa.
Salah satu upaya emiten pertambangan terbesar di Indonesia ini dalam mengelola lingkungan pascatambang, menurut Adika, adalah melalui proses reklamasi yang meliputi aktivitas menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem, sehingga mampu berfungsi kembali berdasarkan peruntukannya.
"Proses reklamasi pascatambang juga diterapkan untuk meningkatkan manfaat lahan yang tak hanya dilihat dari perspektif lingkungan, melainkan juga sosial ekonomi, terutama bagi warga sekitar,” katanya lagi.
Ia mengatakan revegetasi merupakan salah satu inisiatif reklamasi yang diterapkan Arutmin pada lahan bekas tambang di Batulicin, Kalimantan Selatan. Arutmin percaya bahwa reklamasi tambang merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan agar tetap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat lingkar tambang.
Hingga tahun 2022, Tambang Batulicin telah melakukan reklamasi lahan bekas tambang seluas 1.025 ha dari total luas pembukaan lahan seluas 1.875 ha dengan jumlah penanaman pohon sebanyak kurang lebih 854.850 pohon.
Tambang Batulicin juga melakukan rehabilitasi lahan kritis di wilayah daerah aliran sungai (DAS) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Sampai dengan akhir tahun 2022, Tambang Batulicin telah melakukan rehabilitasi DAS seluas 531 ha, katanya pula.
Arutmin menyadari bahwa operasional penambangan dapat berjalan lancar hanya jika masyarakat menerima manfaat dari kehadiran perusahaan tambang.
"Salah satu upaya yang kami lakukan untuk mewujudkan hal ini, yaitu memanfaatkan danau pascatambang Atasela sebagai sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sekitar tambang," kata Adika.
Perusahaan melakukan pemantauan kualitas air danau pascatambang Atasela rutin setiap bulannya oleh laboratorium pihak ketiga bersertifikasi KAN untuk memastikan kualitas air danau pascatambang memenuhi baku mutu lingkungan dan aman untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Selain itu, danau pascatambang Atasela juga dimanfaatkan oleh kelompok tani sekitar sebagai lokasi budi daya ikan air tawar sebagai sumber tambahan bahan pangan dan penghasilan.
Sedangkan reklamasi pascatambang oleh KPC di wilayah Sangatta dan Bengalon, Kalimantan Timur telah menciptakan rumah bagi beragam tumbuhan dan satwa liar. Tumbuh dan berkembangbiaknya kekayaan hayati di area ini menjadi salah satu indikator bahwa reklamasi pascatambang KPC telah mampu berperan sebagai ekosistem penyangga kehidupan.
KPC berhasil mengembangkan kawasan bernilai konservasi tinggi dengan luas sekitar 1.538,79 ha, dengan kawasan reklamasi menjadi area konservasi yang sukses menjadi area perlindungan keanekaragaman hayati, seperti Kawasan Konservasi Taman Payau, Kawasan Konservasi Arboretum Murung dan Swarga Bara, Kawasan Konservasi Pinang Dome, dan Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara.
Fauna yang menghuni kawasan reklamasi, di antaranya terdapat lebih dari 50 jenis burung, beragam serangga seperti kupu-kupu dan capung, bahkan satwa yang dilindungi seperti beberapa jenis elang dan orang utan. Di Kawasan Konservasi Mangrove Tanjung Bara juga tinggal kelompok bekantan yang termasuk primata langka.
Untuk pemeliharaan kawasan ini, KPC berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait seperti Balai Taman Nasional Kutai (BTNK), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan (Puslitbanghut), Ecology and Conservation Center for Tropical Studies (Ecositrop), Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (Stiper) dan Lembaga Adat Hutan Lindung Wehea.
Baca juga: Ketika reklamasi pascatambang diabaikan perusahaan
Baca juga: Kementerian ESDM: Reklamasi pascatambang jaga lahan tetap stabil
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024