"Maka mulai 5 Maret, kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, 11 KPU Kabupaten/Kota diambil alih tugas, kewajiban dan kewenangan oleh KPU Provinsi Riau,"
Pekanbaru, (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau telah mengambilalih tugas dan kewenangan 11 KPU kabupaten/kota setempat setelah menerima surat keputusan 302 dari KPU Republik Indonesia tentang pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang sejak Selasa (5/3).

"Maka mulai 5 Maret, kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, 11 KPU Kabupaten/Kota diambil alih tugas, kewajiban dan kewenangan oleh KPU Provinsi Riau," kata anggota KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, Rabu.
 
11 KPU Kabupaten/kota tersebut berakhir masa jabatannya pada 4 Maret 2024. Namun pada 5 Maret 2024, KPU RI belum menetapkan KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029.
 
"Pengambilalihan tugas 11 KPU Kabupaten/Kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji," katanya.
 
Dipastikan, KPU Riau tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat provinsi Pemilu 2024 yang direncanakan pada tanggal 7 Maret 2024. Itu sesuai tahapan pemilu yang tertuang pada Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022, dan jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang tertuang pada Lampiran I PKPU nomor 5 tahun 2024.
 
"Bahwa tahapan rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2024. Maka KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncanakan pada 7-9 Maret 2024," ungkapnya.
 
Diakuinya, walaupun ini tugas berat, tetapi pihaknya tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan regulasi dan petunjuk KPU RI.

"Tentu saja kami berharap agar penetapannya bisa dilakukan lebih cepat. Pun demikian kami menghormati apapun kebijakan KPU RI," lanjutnya

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Vera Luciana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024