MPR meminta KBRI Riyadh segera mengirim nota diplomatik....
Jakarta (ANTARA) -
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh, Arab Saudi, untuk mengambil langkah-langkah demi menyelamatkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang bernama Andi Darmawati karena mengaku diancam oleh majikannya.
 
Atas adanya hal tersebut, politikus dari Partai Golkar itu mengaku prihatin karena saat ini masih terjadi permasalahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Kasus itu pun kini sudah direspons oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
 
"MPR meminta KBRI Riyadh segera mengirim nota diplomatik guna melaporkan insiden ini agar otoritas Saudi bisa segera melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan WNI tersebut," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Bamsoet meminta Kemenlu bersama KBRI Riyadh untuk terus mengupayakan perlindungan bagi asisten rumah tangga asal NTT tersebut, mulai dari berusaha menghubungi WNI tersebut hingga berkomunikasi dengan Imigrasi Saudi untuk mendapat data majikannya.
 
Menurut dia, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kemenlu, bersama BP2MI perlu memberikan atensi serius terhadap permasalahan PMI di luar negeri, terutama yang menyangkut kekerasan hingga pelanggaran hak-hak PMI.
 
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa MPR mendorong pemerintah dan pihak terkait, yakni BP2MI, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta Kemnaker untuk bersama mengkaji dan mengevaluasi serta menetapkan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama baru tentang pelayanan dan perlindungan PMI di luar negeri.
 
Perwakilan Indonesia, kata Bamsoet, harus menyusun SOP ataupun petunjuk teknis terkait dengan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberi kerja, pekerjaan, dan kondisi kerja PMI sebagai langkah deteksi dini yang meliputi pemetaan risiko dan mitigasi risiko dalam menyusun rencana kontijensi atas perlindungan terhadap PMI.
 
Untuk itu, kata dia, Kemenlu perlu berkomitmen untuk mengoptimalkan bantuan kepada PMI, khususnya yang mengalami permasalahan di wilayah kerjanya, guna mengatasi hal tersebut serta hal-hal lain yang mengancam keselamatan WNI di wilayah kerjanya.
 
"Mulai dari melakukan pendampingan, mediasi, advokasi, hingga pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat oleh pemerintah pusat dan/atau perwakilan Republik Indonesia serta perwalian sesuai dengan hukum negara setempat," kata dia.

Baca juga: BP2MI dorong pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran RI
Baca juga: Menaker minta P3MI bantu tingkatkan kompetensi bahasa pekerja migran
 
Sebelumnya, Selasa (5/3), Kemenlu dan KBRI Riyadh menyatakan bahwa pihaknya masih terus berupaya menghubungi Andi Darmawati, warga negara Indonesia yang mengaku mendapat ancaman dari majikannya di Arab Saudi.
 
Melalui video di akun media sosialnya, Darmawati mengeluh telah disiksa oleh anak majikannya dengan cara ditendang, dipukul, bahkan diancam akan dipotong lidahnya.

Jika melaporkan tindak penyiksaan tersebut, WNI asal Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur itu mengaku diancam tidak dibayar gajinya.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024