Pekanbaru, (ANTARA) - Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau membongkar makan seorang tahanan yang mendekam di Kepolisian Sektor Bukit Raya, Kota Pekanbaru bernama Dimas Fernanda (25) yang diduga meninggal dunia secara tak wajar di sel Polsek pada November 2023.

Direktur Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan di Pekanbaru, Rabu, membenarkan hal tersebut. Pihaknya melakukan pembongkaran atau proses ekshumasi pada Minggu (3/3).

"Benar, hari Minggu kemarin tim dari Sub Direktorat 3 Unit 2 bersama tim dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau melakukan ekshumasi terhadap jasad Dimas di Tempat Pemakaman Umum Muslim Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara," katanya.

Baca juga: Polda Sumut bongkar makam tahanan Polsek Sunggal untuk penyelidikan

Asep mengatakan hal itu dilakukan lantaran pihak keluarga meminta aparat kepolisian untuk melakukan itu agar jasad diotopsi di RS Bhayangkara. Makam almarhum Dimas Fernanda kemudian dibongkar oleh tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau.

"Untuk hasil ekshumasi belum. Tim dokter Forensik RS Bhayangkara Polda Riau sedang bekerja," tutur Asep.

Baca juga: Polisi Jombang bongkar makam pensiunan polisi

Sementara itu, berdasarkan keterangan kuasa hukum dari keluarga almarhum Dimas, pihaknya juga turut mengikuti proses ekshumasi yang dilakukan Polda Riau di TPU Muslim Medan Polonia.

"Kami ikut menyaksikan, mendampingi pihak keluarga korban," katanya.

Baca juga: Butuh autopsi, Polda Metro bongkar makam korban pembunuhan berantai

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarganya saat memandikan jasad Dimas, mereka menemukan kondisi tubuh Dimas yang sangat memprihatinkan.

"Jadi cerita keluarganya saat memandikan korban, itu kepalanya bolong, tepat di belakang telinga kiri. Kemudian lehernya patah," katanya menerangkan.

Baca juga: Makam Brigadir Yoshua mulai dibongkar guna otopsi ulang

Atas hal itulah, pihaknya curiga dengan kematian Dimas di sel tahanan Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. "Makanya kami menilai, kematian korban ini tak wajar," sebutnya.

Dimas merupakan tersangka penggelapan dalam jabatan di mana ia menjual barang-barang bekas di sebuah toko audio yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Kemarin, warga bongkar makam COVID-19 hingga 54 calon hakim agung
Baca juga: Polisi bongkar makam balita Yusuf untuk autopsi penyebab kematian

Pewarta: Bayu Agustari Adha/Annisa Firdausi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024