Bahwa tindak pidana perdagangan orang tidak hanya kejahatan terhadap hukum positif negara tapi juga kemanusiaan yang harus diperangi bersama-samaJakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan terus memperkuat tata kelola penempatan untuk mencegah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi korban penempatan ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi ini double track yang harus dilakukan oleh negara, bagaimana tata kelola penempatan dan pelindungan diperkuat, tapi bagaimana pencegahan agar tidak ada perdagangan manusia juga terus dilakukan dengan penegakan hukum," kata Kepala BP2MI Benny ditemui media usai membuka bedah buku "Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal" di Jakarta, Kamis.
Untuk itu, kata dia, selama empat tahun terakhir BP2MI terus melakukan sosialisasi masif dan diseminasi informasi aktif agar informasi mencapai berbagai lapisan masyarakat. Langkah itu juga dibarengi dengan berbagai langkah pencegahan penempatan ilegal yang progresif.
Baca juga: DPR RI: Sosialisasi pekerja migran legal perlu dimasifkan, cegah TPPO
Baca juga: BP2MI masifkan sosialisasi cegah TPPO pekerja migran Indonesia
Selain itu pihaknya terus melakukan penegakan hukum yang revolutif, yang menyentuh tidak hanya pelaku penempatan ilegal pekerja migran yang bergerak di bawah seperti calo, tapi juga pihak-pihak bandar besar yang menjadi pelaku kunci dalam sindikat.
Untuk itu Benny mengharapkan buku "Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal" yang diluncurkan oleh BP2MI dapat mendukung sosialisasi kebijakan berpihak kepada pekerja migran Indonesia yang sudah dilakukan dan bentuk pencegahan penempatan ilegal.
Kehadiran buku itu, kata dia, juga diharapkan menambah wawasan bagi masyarakat dan mendukung penataan penempatan pekerja migran yang lebih baik.
"Bahwa tindak pidana perdagangan orang tidak hanya kejahatan terhadap hukum positif negara tapi juga kemanusiaan yang harus diperangi bersama-sama," ujar Benny Rhamdani.
Baca juga: Kepala BP2MI soroti masih ada isu sindikat penempatan ilegal PMI
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024