Sosialisasi itu terkait dengan program-program yang dilakukan pemerintah dalam proses perizinan. Ini ada sebenarnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Jakarta (ANTARA) -
Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla menilai sosialisasi penyaluran pekerja migran legal perlu dimasifkan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
"Sosialisasi itu terkait dengan program-program yang dilakukan pemerintah dalam proses perizinan. Ini ada sebenarnya, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," katanya dalam video singkat yang dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.
 
Menurutnya, selama ini kasus TPPO marak terjadi karena kurangnya pengetahuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengenai ketentuan menjadi pekerja migran yang legal.

Ia menyampaikan seharusnya para calon PMI diberikan sosialisasi mengenai negara-negara yang memiliki kerja sama dengan Indonesia, terkait pengiriman PMI serta proses izin PMI yang legal. Dengan demikian mereka bisa memahami mana pengiriman PMI yang legal dan tidak legal.

Baca juga: BP2MI: Pakai jalur resmi bila ingin bekerja di luar negeri
 
Sejauh ini, menurut Ratu, masyarakat desa menjadi kelompok masyarakat yang kerap tidak bisa menjangkau program sosialisasi PMI dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Ia berpandangan hal itu terjadi karena kurangnya anggaran BP2MI.
 
"Anggaran tersebut tidak sebanding dengan jumlah calon PMI yang harus diawasi BP2MI," ucapnya.
 
Sebelumnya BP2MI telah menyatakan seluruh pihak perlu bersinergi dan berkolaborasi meningkatkan perlindungan terhadap PMI sekaligus mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal.
 
"Perlindungan PMI merupakan tugas bersama yang hendaknya diimplementasikan oleh seluruh pihak terkait, termasuk oleh pemerintah daerah," kata Deputi Penempatan dan Perlengkapan Kawasan Asia Afrika BP2MI Lasro Simbolon.

Baca juga: BP2MI ingatkan warga NTT bekerja di luar negeri secara legal
 
Dia menyebutkan jumlah PMI yang terdaftar dalam penempatan resmi ada sekitar 4,8 juta orang. Namun pada 2017 Bank Dunia menyatakan bahwa PMI yang bekerja di luar negeri mencapai sembilan juta orang.
 
Dengan demikian, masih banyak PMI yang tidak terdaftar dalam sistem yang dikelola pemerintah karena mereka bekerja secara nonprosedural atau tidak resmi oleh sindikat yang tidak bertanggung jawab.
 
Oleh karena itu Lasro mengatakan perlu dukungan dan komitmen bersama seluruh pihak, termasuk pemda untuk memberikan perlindungan kepada PMI dan mencegah penempatan pekerja migran secara ilegal.

Baca juga: Kepala BP2MI soroti peningkatan penempatan PMI beberapa tahun terakhir
Baca juga: Kepala BP2MI: Saya tak takut pecat pegawai yang terlibat kejahatan PMI

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024