Ini bentuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum, maka kami lakukan penundaan pemberangkatan
Tanjung Selor (ANTARA) - Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menunda pemberangkatan enam orang terindikasi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal untuk bekerja di Malaysia, demi mencegah risiko perdagangan orang.

“Ini bentuk penguatan pengawasan dan penegakan hukum, maka kami lakukan penundaan pemberangkatan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya di Nunukan, Kamis.

Berdasarkan pemeriksaan petugas imigrasi terhadap calon penumpang yang akan berangkat ke Tawau, Malaysia, paspor yang digunakan diterbitkan dari berbagai wilayah, termasuk Imigrasi Palopo, Makassar, dan Pare-Pare. Keenam individu tersebut diidentifikasi melalui wawancara singkat oleh petugas dan ditunda keberangkatannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Ryan Aditya menegaskan bahwa tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa setiap WNI yang bekerja di luar negeri mengikuti prosedur yang berlaku, serta untuk mencegah kegiatan perdagangan orang.

Baca juga: Kodim 0911/Nunukan gagalkan 13 pekerja migran ilegal ke Malaysia

“Kami bertekad untuk meminimalisir risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan memastikan kepatuhan terhadap prosedur legal,” ujarnya.

Selama proses pemeriksaan, kata dia, situasi di pelabuhan dilaporkan tetap kondusif dan berjalan lancar.

Tim Imigrasi Nunukan berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan teliti dan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

Kegiatan pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Imigrasi Nunukan dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan para pekerja migran Indonesia, serta upaya bersama dalam memerangi TPPO.

Baca juga: BP2MI Nunukan siap pulangkan belasan PMI jalur ilegal dari Malaysia
Baca juga: Orangtua sakit parah di kampung, belasan PMI pulang via jalur ilegal

 
 

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024