Subsidi untuk nelayan kecil merupakan aspirasi Indonesia serta negara berkembang lain dan negara kurang berkembang (least developing countries/LDCs)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyuarakan inisiatif Indonesia terkait dengan pemberian subsidi perikanan untuk nelayan kecil dalam forum Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-13 World Trade Organization (WTO) di Abu Dhabi yang berlangsung pada akhir Februari lalu.
 
 
"Subsidi untuk nelayan kecil merupakan aspirasi Indonesia serta negara berkembang lain dan negara kurang berkembang (least developing countries/LDCs)," ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo di Jakarta, Kamis.
 
 
 
Budi menegaskan, Indonesia tetap pada posisi pemberian subsidi tetap harus diperbolehkan untuk nelayan yang menangkap ikan di wilayah yurisdiksi tanpa dibatasi waktu dan batasan geografis.
 
 
 
Tak hanya itu, Indonesia mengajak negara maju untuk mendisiplinkan pemberian subsidi dalam praktik distant water fishing atau penangkapan ikan di perairan yang terletak jauh dari pantai yang melibatkan kapal-kapal besar yang berlayar ke laut lepas atau kedalaman yang lebih besar dalam menangkap ikan secara massal.
 
 
 
Diakuinya, subsidi perikanan dalam pertemuan tersebut belum bisa disepakati karena masih terdapat perbedaan pandang antara kelompok negara maju dan negara berkembang dan LDCs perihal pelarangan pemberian subsidi yang ditengarai menimbulkan kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan yang berlebih. Namun, KKP memastikan akan mengawal aspirasi tersebut dalam forum Negotiating Group on Rules (NGR) di Jenewa, Swiss.
 
 
 
KKP menilai, perjanjian subsidi perikanan WTO menjadi platform yang dapat diimplementasikan secara efektif, adil, dan seimbang. Hal ini sesuai dengan mandat perundingan WTO agar masing-masing negara anggota memiliki peran dan tanggung jawab sesuai dengan kapasitasnya dalam pemberian subsidi perikanan.
 
 
 
Lebih lanjut, karakteristik dari distant water fishing yang menggunakan kapal penangkap ikan besar, penggunaan teknologi canggih seperti radar dan GPS untuk melacak ikan ini, melibatkan perjalanan yang jauh dari pelabuhan untuk mencapai lokasi-lokasi perikanan yang produktif.
 
 
 
Hal itu patut dipertimbangkan kembali demi mengedepankan pengelolaan perikanan harus berkelanjutan dan mencegah eksploitasi berlebihan di laut lepas.
 
 
 
Sebagai informasi, pada KTM ke-12 WTO, KKP juga memperjuangkan keadilan bagi nelayan terutama skala kecil.
 
 
 
Konferensi ini pun lalu menghasilkan Perjanjian Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) yang mengatur pelarangan pemberian subsidi untuk aktivitas penangkapan ikan untuk penangkapan ikan secara berlebih dan illegal, unregulated, and unreported Fishing (IUUF/penangkapan ikan secara ilegal, tak sesuai aturan serta tak dilaporkan).

Baca juga: Menteri Trenggono ingatkan pariwisata tak abaikan kelestarian ekologi

Baca juga: Menteri Trenggono tegaskan ekspor benih bening lobster masih dilarang

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024