Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menyelenggarakan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang bandar udara kepada sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

"Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan pentingnya tentang tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandara dan tempat pendaratan lepas landas helikopter maupun standar teknis," kata Kepala Bagian Hukum Ditjen Hubud Kemenhub Gali Sarjono dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Gali mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang sangat luas, sangat membutuhkan konektivitas antarpulau dan antardaerah.

"Pembangunan infrastruktur bandara di wilayah untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi dan memperkuat konektivitas antarwilayah di Indonesia," ujar Gali.

Dalam hal ini, kata Gali, pemerintah daerah mempunyai peranan penting dalam melancarkan pembangunan infrastruktur transportasi nasional.

Menurut Gali. sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu agar program-program pembangunan infrastruktur transportasi dapat berjalan optimal serta menjamin operasional bandara sesuai dengan standar keselamatan yang tinggi.

"Berdasarkan data sampai dengan Januari 2024, dari 252 bandara di Indonesia, beberapa bandara masih perlu melengkapi dokumen rencana induk," katanya.

Gali menuturkan bahwa hal lain yang menjadi perbahasan pada acara sosialisasi tersebut terkait dengan keselamatan dalam dunia penerbangan. Hal ini wajib diperhatikan, baik dalam hal pengoperasian pesawat, navigasi, maupun pengoperasian bandara.

Dengan ditetapkannya PR 21 Tahun 2023 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139), dia berharap dapat menutup beberapa temuan audit ICAO Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP) area Aerodrome and Ground Aids (AGA) terkait dengan aspek kebandarudaraan.

"Ada juga PM 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara dan Prosedur Penetapan Lokasi Bandar Udara dan Tempat Pendaratan dan Lepas Helikopter sebagai panduan," kata Gali.

Sosialisasi tersebut, kata dia, menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama, dan memperkuat komitmen dengan langkah-langkah yang berkesinambungan dalam mengatur penyelenggaraan bandara.

Dengan demikian, lanjut Gali, dapat memberikan manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara.

Baca juga: Kemenhub harap 2024 jadi momentum sektor penerbangan pulih 100 persen
Baca juga: Kemenhub: Tiga kapal penyeberangan di Gorontalo siap layani arus mudik


Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024