memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling berkolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) tersedia di 14 wilayah pada Jumat.

Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan Kantor Walikota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Samling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Samling Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat pukul 09.00-11.00 WIB dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  10. Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda BSD dan Perum Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Samling Kota Bekasi di Taman Kuliner Narogong pukul 08.00-11.00 WIB;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00-12.00 WIB;
  14. Samling Cinere di Kantor Kelurahan Bedahan pukul 08.00-12.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Baca juga: Polda Metro Jaya gelar Operasi Keselamatan Jaya di 6 lokasihari ini

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024