Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Manokwari Hasrul di Manokwari, Jumat, mengatakan total dana BOK tahun 2019 mencapai Rp7,2 miliar yang dikelola tersangka sebesar Rp1,5 miliar dan enam Puskesmas Rp5,7 miliar.
Tersangka tidak menyertakan bukti kegiatan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana BOK Rp1,5 miliar, sehingga menimbulkan kerugian negara lebih kurang Rp1 miliar sesuai hasil perhitungan BPKP Papua Barat.
"Tersangka tidak buat laporan pertanggungjawaban, dan ada beberapa item kegiatan tidak dilaksanakan," ucap Hasrul.
Dia menjelaskan bahwa penyidikan perkara tindak pidana korupsi dana BOK yang bersumber dari dana alokasi khusus fisik Dinkes Teluk Wondama, sudah dimulai sejak tahun 2021.
Kejaksaan kemudian melanjutkan proses penyidikan pada 2022 sembari menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang diterbitkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat.
"Hasil audit baru keluar tahun 2023, memang ada jedah waktu yang panjang tapi penyidikan tidak dihentikan," ujar Hasrul.
Dia menuturkan perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan dan pemenuhan kelengkapan berkas perkara.
"Jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana BOK Dinkes Wondama ada 46 orang," kata dia.
Menurut Hasrul, penahan terhadap tersangka menjadi langkah awal pengembangan perkara penyalahgunaan dana BOK Teluk Wondama secara menyeluruh.
Penyidik berpendapat bahwa terjadinya tindak korupsi dapat melibatkan peran dari beberapa orang, namun perlu dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi.
"Tersangkanya bisa lebih, makanya kami kembangkan lagi dan tentu saksi-saksi juga akan kami panggil ulang," kata Hasrul.
Pihaknya berkomitmen memeriksa pengelolaan dana BOK pada Dinas Kesehatan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak sebagai wilayah kerja Kejari Manokwari.
Upaya itu bertujuan memastikan bahwa dana BOK dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat mengalami peningkatan kualitas.
Baca juga: Polisi serahkan 31 tersangka tambang emas ilegal Manokwari ke jaksa
Baca juga: Kejaksaan Manokwari kirim tiga tersangka makar ke PN Makassar
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024