Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong kesiapan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam proses implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dalam pelaksanaan penyediaan layanan bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, UPTD PPA seringkali menghadapi berbagai tantangan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan hal itu dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Tahun 2024 di Kabupaten Klungkung, Bali.

Baca juga: KemenPPPA sampaikan duka cita mendalam kasus kekerasan anak di Bekasi

Untuk itu, menurut dia, diperlukan koordinasi dan kerja sama semua pihak, baik secara vertikal maupun horisontal, oleh berbagai unit atau lembaga layanan, sehingga perempuan dan anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya, dapat tertangani secara baik dan optimal sesuai amanat UU TPKS.

Berdasarkan UU TPKS, kata dia, UPTD PPA dalam menyelenggarakan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban memiliki 11 tugas.

Ia mengatakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, UPTD PPA dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya pusat kesehatan masyarakat seperti rumah sakit dan fasilitas layanan kesehatan lainnya, unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan urusan bidang sosial, rumah tahanan, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di daerah, dan institusi lainnya.

"Dukungan dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan UPTD PPA sudah berjalan dengan baik," katanya.

Baca juga: KemenPPPA tekankan semua turut cegah perundungan di satuan pendidikan
Baca juga: KemenPPPA: Hari Perempuan Internasional refleksi kontribusi perempuan
Baca juga: KemenPPPA: Remaja perlu keterampilan sosial jalin pertemanan sehat

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024