Kelembagaan satuan pendidikan perlu penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system
Jakarta (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam membangun sistem perlindungan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

"Mengaktifkan peran keluarga, peer group, media sosial dalam membangun sistem perlindungan anak demi kepentingan terbaik anak," kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPAI: Sekolah komitmen terapkan Permendikbud 46/2023

Pihaknya menyoroti maraknya kasus kekerasan di satuan pendidikan pada 2024, bahkan ada yang korbannya sampai meninggal dunia.

Selain peran keluarga dan lingkungan, KPAI menekankan perlunya pendidikan dan pelatihan bagi guru terkait kompetensi dan skill perlindungan anak.

Selain itu, diperlukan kontrol media sosial agar ramah anak.

"Kelembagaan satuan pendidikan perlu penguatan layanan perlindungan anak berbasis referral system," kata Aris Adi Leksono.

Baca juga: Kekerasan di satuan pendidikan akibat deteksi kelompok negatif lemah

Kemudian pelibatan dan pemberdayaan peran organisasi profesi guru.

KPAI juga meminta agar rasio guru bimbingan konseling (BK) pada satuan pendidikan harus proporsional, dan atau setiap guru diberikan penguatan kompetensi dasar psikologi dan konseling.

"Perlu pelatihan disiplin positif untuk orang tua dan guru," kata Aris Adi Leksono.

Kemudian diperlukan evaluasi berkala lintas kementerian/lembaga, satgas daerah, hingga tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) terkait upaya bersama pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan.

Baca juga: Satuan pendidikan diimbau mampu respons perilaku agresif peserta didik

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024