untuk pasar tradisional kami imbau warga untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai
Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH), Jakarta Selatan meminta warga ikut berperan meminimalkan penggunaan kantong plastik ketika berbelanja di pasar tradisional dengan cara membawa tas belanja dari rumah.

"Untuk penggunaan kantong plastik di pasar moderen dan toko swalayan sudah berkurang, namun untuk pasar tradisional kami imbau warga untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai," kata Kepala Sudin LH Jaksel Mohamad Amin di Jakarta, Selasa.
 
Amin mengatakan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional memang masih menjadi pekerjaan rumah bagi Sudin LH Jaksel, karena tidak bisa dikontrol seperti halnya di pasar modern.

Menurut dia untuk menekan dan meminimalkan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional, pihaknya berupaya dengan terus sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat agar dapat menggunakan tempat belanja dari rumah.

Selain itu kata Amin, belum lama ini, pihaknya sosialisasi dan edukasi mengenai penggunaan kembali spundbond (kantong belanja ramah lingkungan) dan thinwall (boks makan) untuk digunakan sebagai wadah berbelanja di pasar.

Edukasi dan sosialisasi tersebut kata Amin, dilakukan di Pasar Tebet Barat, dengan meminta masyarakat untuk beralih dari kantong plastik sekali pakai dengan menggunakan spundbond dan thinwall.

"Jadi bagi warga yang ingin berbelanja di Pasar Tebet Barat yang tidak membawa tempat belanja dari rumah bisa mengambil di dropbox spundbond yang sudah di sediakan di depan lobi pasar," tuturnya.

Selain itu, lanjut Amin, bagi masyarakat yang mempunyai spundbond dan thinwall yang tidak terpakai di rumah juga bisa mengumpulkannya di tempat penitipan (dropbox), yang nantinya pihak Sudin LH Jaksel akan menyortir kembali.

"Sehingga spundbond bisa digunakan dan didistribusikan ke pasar-pasar tradisional yang ada di daerah Jakarta Selatan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengatakan gerakan penggunaan spundbond menjadi upaya pemerintah DKI Jakarta untuk mengumandangkan pengurangan sampah di sumber, khususnya di pasar tradisional yang diikuti seluruh wali kota/ bupati di wilayah masing-masing.

Hal itu untuk menguatkan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.

"Pergub Nomor 142 Tahun 2019 harus digiatkan ke seluruh masyarakat. Salah satu upayanya adalah dengan gerakan ini," ujar Asep.

Dia juga mengingatkan  penggunaan plastik sekali pakai telah dilarang di semua pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat di Jakarta
Baca juga: Pemprov DKI ajak pemangku kepentingan kelola sampah di Jakarta
Baca juga: Kadis LH DKI: Adipura diraih berkat dukungan dalam mengolah sampah
Baca juga: KLHK: Produsen wajib kurangi sampah plastik dari kemasan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024