Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Mahkamah Konstitusi terkait kasus suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepada daerah di Mahkamah Konstitusi.

Hakim Anwar Usman dan Maria Farida Indrati pada Rabu memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka dalam perkara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Non-aktif Akil Mochtar.

Namun Anwar dan Maria Farida tidak memberikan komentar apapun mengenai pemanggilannya.

"Ini sudah ada di putusan Mahkamah, lainnya nanti saja ya, itu kan materi," kata Anwar saat datang ke gedung KPK Jakarta.

Anwar dan Farida termasuk dalam tim panel hakim yang menangani perkara bersama Akil Mochtar di Mahkamah Konstitusi.

Anwar berasal dari Mahkamah Agung dan pernah menjadi Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Aagung (2003-2006).

Sementara Maria Farida adalah Guru Besar bidang Ilmu Perundang-Undangan yang mengajar tentang Ilmu Perundang-undangan di Universitas Indonesia dan sebelumnya menjadi ahli dalam perancangan berbagai aturan perundang-undangan di Indonesia.

Selain Anwar dan Maria, KPK juga memeriksa tujuh orang lain terkait kasus suap di Mahkamah Konstitusi, termasuk di antaranya ajudan istri Ketua Mahkamah Konstitusi Indah Agustin, istri Akil Ratu Rita Akil, serta Branch Manager Primatama Money Changer Chandra Situmeang.

KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas (Kalimantan Tengah) dan Lebak (Banten).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013