Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Partai Demokrat Saan Mustofa setuju penyelesaian sengketa pemilu kepala daerah ditangani Mahkamah Agung.

"Saya setuju sengketa Pilkada di tingkat dua atau provinsi dikembalikan ke MA, karena dulu relatif lebih bersih," kata Saan di gedung DPR Jakarta, Rabu.

Saan menilai dengan SDM di MK  sangat terbatas padahal lembaga itu sangat terbebani untuk menyelesaikan sengketa pilkada serta menyelesaikan uji materi terhadap undang-undang yang diajukan individu atau sekelompok orang.

Menurut dia, fungsi pengawasan MA sudah jelas berada di Komisi Yudisial. Hal itu menurut Saan mempermudah sistem pengawasan terhadap kinerja MA.

"Pengawasan MA sudah jelas ada di KY sehingga tidak ada masalah," tegasnya.

Sebelumnya Hakim Agung Gayus Lumbuun mengusulkan penyelesaian sengketa hasil pilkada dikembalikan ke lingkup MA yaitu pengadilan tinggi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013