Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin berharap, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait UU Mahkamah Konstitusi yang akan segera diajukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ditolak oleh DPR RI.

"Saya tidak ingin berandai-andai. Kalau kita lihat kepentingan yang lebih besar dan untuk bersama-sama, saya kira tidak perlu ada penolakan terhadap Perppu oleh DPR RI," kata Amir kepada ANTARA News, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu menanggapi keinginan dari DPR RI untuk menolak Perppu MK.

Dikatakannya, selain untuk kepentingan yang lebih besar, Perppu juga diajukan karena jangan sampai ada kevakuman di MK.

"Itu dalam perjalanannya, tapi kebutuhan kita saat ini ada kebutuhan yang genting mendesak dan tidak boleh ada kekosongan," kata Amir.

Namun Amir enggan menyebutkan isi dari Perppu yang akan segera ditandatangani oleh Presiden SBY.

"Presiden sudah sampaikan sendiri sehingga tidak perlu lagi ada pernyataan dari saya. Sebaiknya saya jangan mendahului Presiden tentang satu Perppu yang belum ditandatangani saat ini oleh presioden. Kalau sudah ditandatangani, saya bersedia memberikan pernyataan," kata Amir.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013