Jakarta (ANTARA) - Perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat menyatakan bahwa data mentah real count Pemilu 2024 baru bisa dikonsumsi publik setelah disahkan pada rekapitulasi suara tingkat nasional.
Tenaga Ahli KPU Luqman Hakim mengatakan sejauh ini proses rekapitulasi tingkat nasional sudah mencapai 60 persen dan berdasarkan jadwal akan selesai pada 20 Maret 2024.
"Sumber datanya itu dari TPS secara berjenjang. Penetapannya di rekapitulasi nasional," kata Lukman di Ruang Sidang KIP, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Pekan depan, Majelis Komisioner KIP uji konsekuensi informasi KPU RI
Dalam sengketa informasi dengan nomor register 001/KIP-PSIP/II/2024 itu, pemohon meminta kepada KPU untuk memberikan informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah, seperti file dengan format "csv" harian.
Menurutnya, publik bisa mengakses data mentah tentang perolehan suara itu pada tingkat TPS melalui laman resmi KPU.
Baca juga: Majelis Komisioner KIP pertanyakan tata kelola informasi publik KPU
Sementara itu, Ketua Majelis Komisioner KIP Syawaludin meminta KPU agar menyiapkan uji konsekuensi jika mengecualikan informasi tersebut untuk disampaikan kepada publik.
"Kalau mengecualikan informasi maka perlu diuji konsekuensi, yang dikecualikan itu silakan di uji konsekuensi, nanti kita lakukan uji kepentingan publik," kata Ketua Majelis.
Selain soal real count, pemohon juga mengajukan permohonan sengketa informasi dengan nomor register 002/KIP-PSIP/II/2024 untuk meminta informasi rincian infrastruktur teknologi informasi KPU tentang Pemilu 2024, meliputi topologi, peladen (server) fisik, peladen cloud (penyimpanan awan) dan jaringan, lokasi setiap alat dan jaringan, hingga rincian alat-alat keamanan siber.
Pemohon juga meminta rincian layanan-layanan Alibaba Cloud yang digunakan, termasuk proses pengadaan layanan penyimpanan awan dan kontrak antara KPU RI atau perwakilannya dengan Alibaba Cloud.
Baca juga: KI Pusat terapkan standar khusus tangani sengketa informasi pemilu
Baca juga: KI DKI tuntaskan sidang sengketa informasi 10 parpol
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.