Toboali, Babel, (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengurangi jam belajar siswa TK, SD/MIN dan SMP/MTs selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

"Kita sudah sampaikan kepada seluruh sekolah secara tertulis terkait pengurangan jam belajar siswa selama Ramadhan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bangka Selatan Elfan Rulyadi di Toboali, Rabu.

Selama Ramadhan pihaknya menskemakan pengurangan jam belajar 10 menit untuk tiap mata pelajaran dan pengurangan jam belajar itu dikompensasikan dengan kegiatan rohani yang berlangsung intensif di sekolah.

"Kebijakan ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fisik siswa dan ini mulai 14 Maret hingga 5 April 2024, begitu pula untuk jadwal masuk sekolah paling lambat pukul 08.10 WIB," ujarnya.

Ia mengatakan, kebijakan itu berlaku untuk seluruh sekolah negeri maupun swasta dan termasuk juga sekolah swasta non-Muslim dengan jam pelajaran yang biasanya berlangsung selama 45 menit akan menjadi 30 menit per mata pelajaran.

Keputusan pengurangan jam pelajaran itu diambil berdasarkan beberapa alasan, mulai dari memberikan situasi yang kondusif bagi peserta didik yang menjalankan ibadah puasa dan mendukung agar ibadah puasa yang mereka lakukan tetap berjalan dengan baik.

Namun demikian, kata dia, peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa tetap memperhatikan ketuntasan kurikulum.

"Kepala sekolah juga harus bertanggung jawab terhadap penciptaan suasana tenang dan khidmat, sehingga dapat memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk," ujarnya.

Kendati ada pengurangan jam pelajaran, namun jika dikalkulasikan selama satu tahun kata Elfan masih bisa memenuhi hak mereka mendapatkan pembelajaran saat sekolah.

Selama Ramadhan pihak sekolah juga diminta untuk membuat kegiatan ekstrakurikuler yang bisa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT seperti shalat berjamaah dan pesantren kilat.

"Pemerintah juga sudah menetapkan libur menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah pada 6 hingga 19 April 2024," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Tangerang kurangi jam belajar SD dan SMP selama Ramadhan

Baca juga: Pemkot Banjarmasin tetapkan TK hingga SMP libur selama Ramadhan


Pewarta: Ahmadi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024