Membicarakan khusus Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Membicarakan khusus Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Doli mengatakan rapat ini sudah tiga kali dilakukan, karena berkaitan dengan nasib para tenaga honorer, yang selama ini terus menyuarakan aspirasi mereka ke DPR.

Baca juga: Menpan RB pastikan UU ASN akomodasi kebutuhan guru dan nakes di 3T

Baca juga: TPI dan TE KIPP beri masukan untuk RPP Manajemen ASN


Sementara itu, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan timeline pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN sudah dilaksanakan sejak 12 Desember 2023 dengan membentuk tim perumus.

Dia menegaskan arahan Presiden Joko Widodo tentang reformasi birokrasi yakni reformasi yang berdampak, reformasi birokrasi bukan tumpukan kertas dan birokrasi lincah dan cepat.

"Pemerintah saat ini terus bergerak cepat untuk menyelesaikan RPP ini," katanya menegaskan.

Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya bertugas merumuskan dan menerapkan kebijakan teknis pembinaan, penyelenggaraan dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024