Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024
Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) menyepakati bahwa penjabat dilarang mengangkat tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).

"Komisi II DPR dan Kementerian PANRB menyepakati bahwa penjabat pembina kepegawaian (PPK) dan penjabat lainnya, dilarang melakukan pengangkatan tenaga non-ASN sebagaimana amanat pasal 65 UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Lanjut dia, Komisi II DPR meminta Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), memberikan sanksi yang tegas kepada PPK yang masih melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Kemudian, Komisi II DPR mendukung Kementerian PANRB untuk menyediakan alokasi formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang disesuaikan dengan jumlah tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.

"Sehingga penataan tenaga non-ASN dapat diselesaikan pada tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: RPP manajemen ASN ditarget selesai 30 April

Baca juga: Komisi II bahas RPP tentang ASN dengan KemenPANRB dan BKN


Komisi II DPR mendorong Kementerian PANRB untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan instansi daerah, untuk segera mengusulkan formasi PPPK tahun 2024, sesuai dengan jumlah tenaga non-ASN yang ada di setiap instansi.

Komisi II DPR menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dan Pelaksana tugas Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto.

Rapat itu membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024