Penahanan itu bisa terjadi atas penilaian subjektif dari penyidik."
Jakarta (ANTARA News) - Gatot Supiartono, tersangka pembunuhan Holly Angela Hayu Winanti (38) yang juga istrinya, resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis.

"Ditahan. Itu dibawa ke sel," kata Kepala Unit V Sub Direktorat Kejahatan dengan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Kompol Antonius Agus, di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat penyidik membawa Gatot ke ruang Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Gatot dibawa ke ruang tahanan menjelang pukul 20.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada pukul 11.00. Dia dibawa ke ruang tahanan tanpa mengenakan baju tahanan.

Afrian Bondjol, kuasa hukum Gatot, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan menghormati penahanan tersebut, namun akan melakukan upaya hukum sebagaimana yang berlaku.

"Kami akan mengupayakan untuk mengajukan penangguhan penahanan. Penahanan itu bisa terjadi atas penilaian subjektif dari penyidik," katanya.

Afrian mengatakan, penahanan bisa dilakukan apabila tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Apabila tiga hal itu diyakini tidak akan dilakukan oleh tersangka, maka penyidik bisa menangguhkan penahanannya. Itu yang akan kami upayakan," tuturnya.

Gatot, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi pembunuhan istrinya, Holly Angela Hayu Winanti. Pada hari yang sama penyidik meningkatkan statusnya menjadi tersangka.

Ia diduga kuat sebagai perencana pembunuhan Holly dengan memerintahkan tersangka lainnya, Surya Hakim, merekrut beberapa orang untukmelakukan pembunuhan

Holly Angela dibunuh di kamar apartemennya di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (30/9). Saat itu Gatot Supiartono sedang dinas sebagai penyelia penanggungjawab BPK untuk dua Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Australia, yakni Perth dan Melbourne.

Pewarta: Oleh Dewanto Samodro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013