Jakarta (ANTARA News) - Kemenakertrans menyatakan optimistis Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) badan penyelenggaran jaminan sosial (BPJS) akan rampung dalam waktu dekat karena sudah pada tahap harmonisasi di Kemenkumham.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang BPJS diharapkan bisa diterapkan pada akhir Desember 2013 untuk mendukung terlaksananya program jaminan sosial nasiona pada 1 Januari 2014.

"Kini pada tahap harmonisasi peraturan perundangan dengan delapan kementerian dan para pemangku kepentingan di Kemenkumham," kata Wahyu yang juga anggota Tim Pokja BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan pada akhir Desember diharapkan semua peraturan terkait bisa selesai pada akhir Desember 2013.

Dijelaskannya pada Minggu III Oktober 2013 akan dilakukan pembahasan secara menyeluruh untuk tujuh peraturan pelaksana UU BPJS yang kini ada di Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri delapan kementerian dan para pemangku kepentingan (stake holders).

Ketujuh rancangan peraturan pelaksana itu adalah RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, RPP Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Rancangan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, rancanngan Perpres Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

"Ketujuh RPP dan rancangan perpres itu cukup krusial dan harus selesai tepat waktu agar pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan tidak mundur, apalagi badan penyelenggaranya sudah siap," tutur Wahyu.

Ketujuh rancangan peraturan pelaksana itu sudah melalui sejumlah tahap pembahasan, termasuk di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

LKS beranggotakan perwakilan dari asosiasi pengusaha, perwakilan sejumlah serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dan perwakilan dari pemerintah, sehingga draf ketujuh regulasi itu hanya perlu harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013