Banjarmasin (ANTARA) - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuntaskan sidang peninjauan kembali (PK) perkara korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) terpidana mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming selaku pemohon dan penuntut umum KPK sebagai termohon.

"Sidang hari ini diakhiri setelah seluruh agenda dilaksanakan mulai memori PK dibacakan pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan termohon," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Banjarmasin, Kamis.

Selanjutnya, para pihak yang berperkara tinggal menunggu putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara PK.

Yasir Arafat selaku kuasa hukum Mardani berharap majelis hakim MA nantinya bisa memutus seadil-adilnya dengan mencermati fakta persidangan melalui keterangan saksi ahli.

Sebagaimana disampaikan Muhammad Arif Setiawan dan Prof Ridwan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kata dia, disimpulkan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara korupsi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Kekhilafan itu berupa tak ditemukannya "meeting of mind" yang semestinya menjadi alasan kuat untuk dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara.

Sementara penuntut umum KPK Greafik Lioserte menyampaikan tidak ada satupun alasan yang dapat dijadikan dasar putusan hakim terjadi kekhilafan.

"Oleh karenanya kami meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan putusan pengadilan dan telah dieksekusi serta menolak permohonan PK yang diajukan pemohon," katanya.

Diketahui selama jalannya persidangan, terpidana Mardani mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: KPK serahkan memori banding terdakwa Mardani H Maming

Baca juga: Tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran, benarkah?

Pewarta: Firman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024