Jakarta (ANTARA) - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto pada Rabu (13/3) telah selesai menyatakan upaya hukum banding atas vonis terdakwa Dadan Tri Yudianto.

"Adapun poin banding, diantaranya amar pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana apa yang dimintakan Tim Jaksa dalam surat tuntutannya," kata saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan argumentasi hukum akan diurai tim jaksa KPK dalam memori banding dan segera dikirimkan melalui Panitera Muda Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Teguh Santoso menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar terhadap Mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujar Teguh dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (7/3).

Teguh mengatakan hukuman tersebut diberikan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7,95 miliar, dengan memperhitungkan harta benda yang telah disita berdasarkan barang bukti sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, lanjut dia, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka harta benda Dadan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Dadan dengan pidana penjara selama 11 tahun dan 5 bulan penjara lantaran terbukti menerima uang senilai total Rp11,2 miliar bersama dengan Hasbi Hasan yang merupakan Sekretaris MA saat itu.

Uang tersebut diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang ketika itu sedang berperkara di MA. Uang tersebut antara lain untuk mengkondisikan pengurusan perkara di MA agar diputus sesuai dengan keinginan Heryanto Tanaka.

Baca juga: KPK dalami aliran uang hasil pemerasan tahanan di Rutan KPK
Baca juga: Sekda Bandung Ema Sumarna ajukan pengunduran diri

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024