Bandung (ANTARA) -
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dan Kedutaan Besar Timor Leste untuk Indonesia, terus berkoordinasi terkait dengan pendeportasian empat warga negara Timor Leste yang telah melanggar peraturan keimigrasian.

Koordinasi tersebut dikukuhkan dengan kedatangan delegasi dari Kedutaan Besar Timor Leste yang dipimpin atase Polisi Kedutaan Besar Timor Leste Armando Monteiro, diterima langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Agung Pramono, pada hari Kamis (14/3).

"Kedatangan delegasi dari Kedubes Timor Leste pada pukul 10.00 WIB itu, adalah bentuk koordinasi yang baik antara kedua negara dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian. Kami akan selalu menjalin komunikasi dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian, yang terkait dengan WN Timor Leste," kata Agung Pramono di Bandung, Jumat.

Selain terkait dengan pendeportasian empat warga negara yang telah melanggar peraturan keimigrasian, kunjungan tersebut juga bertujuan untuk membahas keberadaan dan kondisi mahasiswa Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung.

"Selain membahas kasus pelanggaran keimigrasian, pertemuan ini juga menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk berbicara tentang keberadaan mahasiswa Timor Leste di kota Bandung," ucap Agung.

Pihak Kedutaan Besar Timor Leste, kata Agung, mengharapkan adanya sosialisasi dan penyebaran informasi secara rutin ke universitas maupun lembaga pendidikan yang memiliki pelajar Timor Leste.

Sehingga dapat meningkatkan kesadaran warga negara Timor Leste yang sedang menempuh pendidikan di Kota Bandung akan pentingnya aturan keimigrasian.

"Hal ini merupakan upaya preventif terhadap potensi masalah imigrasi yang terjadi di kemudian hari," ujar Agung.

Dalam pernyataannya, Armando Monteiro menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara kedua belah pihak untuk menangani permasalahan keimigrasian.

"Pertemuan antara pihak Kedubes Timor Leste dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung menunjukkan keseriusan dari pihak berwenang dalam menangani permasalahan keimigrasian di Indonesia," tuturnya.

Baca juga: Imigrasi Bandung: 51 WNA langgar administrasi keimigrasian pada 2023

Baca juga: Imigrasi Bandung deportasi WNA Slovakia akibat overstay 3 bulan lebih

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024