ANTARA-Sebanyak 281 Warga Negara Asing di kota Bandung , tercatat memiliki Surat Keterangan Izin Menetap atau KITAP dari Kantor Imigrasi Bandung. Sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku, WNA tersebut bisa memiliki KTP Elektronik. Namun dapat dipastikan, mereka tidak bisa mengikuti Pemilu 2019 karena tidak memiliki hak pilih.