Jakarta (ANTARA News) - Departemen Pekerjaan Umum masih melakukan pemeriksaan sehubungan adanya tuduhan Bank Dunia tentang dugaan terjadinya kasus korupsi yang dilakukan kontraktor di lingkungan proyek departemen itu. "Saya belum bisa memberikan konfirmasi sampai hasil pemeriksaannya keluar," kata Sekjen Departemen Pekerjaan Umum, Roestam Sjarief, di Jakarta, Senin. Dijelaskannya bahwa kasus tersebut masih dalam pemeriksaan tim Inspektorat Jendral Departemen PU bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah. Kepala Pusat Informasi Publik, Amwazi Idrus, menambahkan bahwa tim pemeriksa dilengkapi dengan unsur Komite Pemberantasan Korupsi (KPK). Bank Dunia dalam suratnya yang ditujukan kepada Menteri Keuangan RI Sri Mulyani tanggal 27 Juni menuntut pemerintah Indonesia untuk segera mengembalikan jutaan dolar pinjaman yang sedianya digunakan untuk mendanai sejumlah proyek infrastruktur. Tuntutan itu dilakukan setelah bank tersebut menyatakan telah menemukan beberapa kasus korupsi yang dilakukan konsultan kontraktor di bawah Departemen PU. Dalam surat tersebut, Bank Dunia mengajukan tuduhan bahwa telah terjadi penyuapan oleh perusahaan kontraktor dalam tiga kontrak proyek transportasi East Indonesia Region Transport Project (EIRTP) di Indonesia Timur dan persiapan Strategic Roads Infrastructure Project (SRIP). "Sebagai hasil dari penyelidikan, kami telah menemukan bukti yang mendukung tuduhan atas penyuapan dan sejumlah pembayaran illegal dari tiga kontrak proyek pemerintah di bawah kontraktor utama WSP International melalui DPU," tulis surat tersebut. Dua dari ketiga kontrak itu didanai oleh kesepakatan pinjaman EIRTP. Sedangkan lainnya, didanai oleh kesepakatan hibah Policy & Human Resources Development (PHRD) dan fasilitas PPA. Berkaitan dengan penemuan pelanggaran tersebut, Bank Dunia meminta pemerintah mengembalikan pinjaman EIRTP yang sudah dicairkan senilai 2.039.915 dolar AS, pinjaman PPA senilai 1.544.823 dolar AS, dan hibah PHRD senilai 1.124.594 dolar AS. Tidak hanya itu, Bank Dunia juga membatalkan sejumlah pinjaman yang belum dicairkan senilai 1.097.998 dolar AS dari pinjaman EIRTP dan 501.332 dolar AS dari fasilitas PPA. Pada kasus kontrak yang dibiayai dari dana hibah PHRD dan fasilitas PPA, penyelidikan Bank Dunia lebih jauh menemukan bahwa ternyata proses seleksi yang memutuskan kontraktor tersebut memenangkan ketiga kontrak, melanggar aturan dan etika tender. Sehingga, tulis surat tersebut, ketiga kontrak yang saat ini sudah dilaksanakan WSP dengan total nilai kontrak 525.5 ribu dolar AS atau sebesar Rp38.5 miliar dinyatakan tidak layak untuk menerima dana hibah maupun pinjaman itu. Selain itu, Department of Institutional Integrity (INT) Bank Dunia juga menerima laporan bahwa WSP telah melakukan penyuapan terhadap beberapa oknum Departemen PU dengan tujuan memenangkan kontrak. Menyikapi hal tersebut, Bank Dunia kemudian melakukan penyelidikan terhadap ketiga kontrak itu terutama melalui laporan-laporan keuangan. Surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dan Dirjen Bina Marga Hendrianto Notosoegondo.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006