Misalnya tahun 2024 ikan tersebut bisa diambil, setelah itu pada tahun 2025 ikan tersebut dilarang untuk diambil
Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan menjalin kerja sama dengan tokoh adat untuk menerapkan aturan adat untuk melindungi ikan Mikih, sejenis ikan liar yang hidup di sejumlah sungai di daerah ini agar keberadaannya tidak punah.
 
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko Edy Aprianto di Mukomuko, Minggu, mengatakan untuk memberikan penyadaran agar masyarakat tidak mengambil Ikan Mikih, mungkin sedikit dipaksakan dulu, dengan begitu masyarakat pelan-pelan muncul kesadaran.
 
"Yang mengatur mereka itu tokoh adat, menggunakan aturan adat. Sebelum diterapkan, nanti kita buat kesepakatan dengan masyarakat. Setelah itu tidak ada lagi masyarakat yang boleh mengambil Ikan Mikih selama periode tertentu," katanya.

Baca juga: Mukomuko butuh payung hukum lindungi ikan mikih
 
Pemerintah daerah (pemda), lanjutnya, butuh aturan adat mengingat sekarang keberadaan ikan itu semakin langka karena penangkapan terus menerus oleh masyarakat nelayan.
 
Kemudian pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan dantokoh adat di wilayah sepanjang sungai yang terdapat Ikan Mikih.
 
Ia mengatakan aturan adat itu salah satunya berfungsi untuk menetapkan bahwa ikan yang endemik di daerah tersebut menjadi ikan larangan, sehingga tidak boleh ditangkap sembarangan.
 
Aturan adat itu, kata dia, dibuat oleh pada tokoh adat pada beberapa desa di Kecamatan Air Dikit yang berada di aliran Sungai Air Dikit, yang dikenal masih ada Ikan Mikih di sungainya.

Baca juga: Air Dikit diminta manfaatkan dana desa lestarikan ikan mikih
 
Ia menyebutkan beberapa desa di Kecamatan Air Dikit, misalnya Desa Air Dikit, Desa Pondok Lunang, dan Desa Dusun Baru V Koto yang berada sepanjang sungai,  masih terdapat Ikan Mikih.
 
"Kesepakatan para tokoh adat di beberapa desa itu menjadikan ikan tersebut menjadi ikan larangan," ujarnya.
 
Selanjutnya, kata dia, mereka juga yang membuat kesepakatan berapa lama ikan tersebut tidak boleh diambil dan kapan ikan tersebut bisa diambil oleh masyarakat.
 
Ia mengatakan bisa saja mereka sepakati ikan tersebut boleh diambil pada tahun genap, kemudian ikan tersebut tidak boleh diambil pada tahun ganjil. "Misalnya tahun 2024 ikan tersebut bisa diambil, setelah itu pada tahun 2025 ikan tersebut dilarang untuk diambil," ujarnya.

Baca juga: Mukomuko siapkan dana kompensasi bagi pelestari ikan mikih
 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024