Jakarta (ANTARA) - Komisi A DPRD DKI Jakarta memberi waktu sebulan bagi Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat untuk menyelesaikan masalah dugaan penyalahgunaan dana Rp1,8 miliar yang terjadi di wilayah RW 012, Semanan, Kalideres.
 
"Kita hanya memberikan masukan kepada Pak Wali Kota agar masalah ini diselesaikan dalam waktu satu bulan sesuai dengan kondisi yang ada," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua usai rapat terkait laporan peremajaan pengurus RT di RW 012 Jakarta 
Barat di Jakarta, Senin.
 
Inggard menuturkan masalah penyalahgunaan dana terkait retribusi sampah hingga menara (tower) patut diselidiki lantaran dikhawatirkan ada oknum berbuat curang.
 
Dia mengatakan permasalahan wilayah ini dibawa ke meja DPRD DKI agar pemerintah provinsi mengetahui dan bisa menjadi pembelajaran bagi wilayah lain.
 
Karena itu, dia menegaskan jika terkait uang rakyat maka pemerintah haruslah bersikap bijak dalam mengutamakan kepentingan banyak orang.
 
"Kalau ada penggelapan uang itu urusannya bukan di kita, urusannya aparatur Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman," ujarnya.

Baca juga: Dana operasional tertahan karena masa bakti RT/RW Jakut sudah selesai
Baca juga: DKI segera bayar tunggakan dana operasional RW enam bulan terakhir
 
Wali Kota Jakarta Barat (Jakbar) Uus Kuswanto menyanggupi laporan penyalahgunaan dana tersebut untuk segera ditindaklanjuti jajaran camat dan lurah.
 
"Pak camat segera awasi nanti catatannya apa, yang sudah dilakukan Pak RW itu semestinya tidak dilakukan karena dia dipilih oleh RT dan warga," ujar Uus.
 
Sebelumnya, Ketua RW 012, Semanan, Kalideres bernama Harun Alamsjah mengajukan peremajaan pengurus di 12 RT lantaran dinilai tidak mau bersinergi dalam mendukung program kerja pemerintah seperti Dasa Wisma, Jumantik, Posbindu hingga Posyandu.
 
Sejumlah warga yang hadir dalam rapat menduga adanya penyelewengan dana yang salah satunya, yakni pengelolaan pembuangan sampah yang dilakukan pihak Ketua RW 012 tersebut.
 
"Tidak benar bahwa saya melakukan penyalahgunaan dana retribusi sampah yang dituduhkan kepada saya," ujar Harun.
 

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024