Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menduga ada unsur paksaan terhadap anak dalam kasus bunuh diri sekeluarga di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

"Menurut saya, dipaksa atau enggak dipaksa, anak ikut terjun bebas, ya, masuk unsur paksa. Karena begini, anak itu enggak perlu diminta persetujuan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Dalam peristiwa tersebut, ada dua anak yang ikut lompat dari lantai 22 apartemen yang tangannya terikat dengan orang tuanya.

"Ketika anak yang dibawa, tentu yang menyertakan anak itu salah, bisa saja memaksa. Kalau soal ikat-mengikat, bisa saja (anak) dipaksa," kata Nahar.

Baca juga: Polisi: Kasus keluarga terjun dari apartemen tunggu pemeriksaan ahli

Baca juga: Kasus Penjaringan pengingat pentingnya dukungan kerabat dan masyarakat


Nahar pun meminta pihak kepolisian untuk mendalami motif kasus ini.

Menurut dia, penemuan motif kasus ini penting untuk mencegah terulang-nya kasus pada keluarga-keluarga lain yang memiliki masalah serupa.

"Kalau tidak didalami motifnya, kita tidak dapat mewaspadai kejadian ini bisa berulang kembali," katanya.

Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari pria berinisial AE (50), perempuan berinisial AIL (52), anak laki-laki berinisial JWA (13) dan anak perempuan berinisial JL (16), tewas usai melompat dari lantai 22 Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Sabtu (9/3).

Pihak kepolisian masih menelusuri motif keempat korban melakukan aksi mengakhiri hidup tersebut.*

Baca juga: KPAI minta pemerintah lindungi anak tinggal di lingkungan apartemen

Baca juga: Dukungan masyarakat pada orang depresi penting untuk cegah bunuh diri

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024