Jakarta (ANTARA News) - Istri Ketua Mahkamah Konstitusi Non-aktif Akil Mochtar, Ratu Rita, memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam sebagai saksi atas perkara suap suaminya.

Rita keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Selasa sekitar pukul 14.50 WIB didampingi pengacaranya Tamsil Sjoekoer.

Mengenakan kerudung hitam dan kacamata hitam ia hanya menunduk dan berjalan ke arah mobilnya tanpa menggubris pertanyaan beberapa wartawan.

Ratu Rita belum mau memberi komentar sejak Akil ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lebak (Banten) dan Gunung Mas (Kalimantan Tengah) pada 3 Oktober 2013.

Beberapa kali ia menyambangi Gedung KPK untuk menjenguk suaminya namun selalu diam seribu bahasa.

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rita sebagai saksi karena ia dinilai dapat memberikan informasi tentang kasus yang menjerat Akil.

Rita memiliki perusahaan bernama CV Ratu Sumagar di Pontianak, Kalimantan Tengah. Nama perusahaan itu  diduga menjadi tempat pencucian uang hasil korupsi Akil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi keuangan perusahaan tersebut.

Namun melalui pengacara Otto Hasibuan, Akil mengaku tidak tahu menahu soal rekening perusahaan milik Rita tersebut.

KPK telah mencegah Rita bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pewarta: Monalisa
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013