Ini yang sedang menjadi fokus kami, membahas kemampuan pihak-pihak lain tidak hanya pemerintah tentunya CSR dan filantropi untuk bagaimana membuat skenario yang tanpa bunga
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bantuan pinjaman biaya pendidikan bunga rendah untuk mahasiswa atau student loan akan memperluas kesempatan anak-anak Indonesia untuk dapat berkuliah.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menyebutkan angka partisipasi kasar (APK) perguruan tinggi saat ini masih rendah yaitu di bawah 40 persen.

Baca juga: BNI sedang siapkan program "student loan" bagi mahasiswa Indonesia

“Kita semua melihat latar belakang yaitu masih rendahnya APK pendidikan tinggi yang di bawah 40 persen sehingga mau tidak mau pemerintah akan mengakselerasi kuantitas dan kualitas APK pendidikan tinggi kita seperti negara-negara ASEAN lainnya,” katanya di Jakarta, Senin.

Warsito menuturkan bantuan pinjaman biaya pendidikan bunga rendah untuk mahasiswa student loan yang nantinya digunakan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT) ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini skema beserta aturan student loan tersebut masih dalam tahap pengkajian termasuk terkait tata kelola pengembalian pinjaman oleh mahasiswa.

Sejauh ini terdapat dua skenario student loan yang sedang dikaji yaitu pertama adalah pinjaman sangat lunak seperti kredit mikro yakni pinjaman diberikan dengan jumlah kecil sekaligus bunga yang juga kecil sedangkan skenario kedua adalah pinjaman tanpa bunga atau dana bergulir.

“Ini yang sedang menjadi fokus kami, membahas kemampuan pihak-pihak lain tidak hanya pemerintah tentunya CSR dan filantropi untuk bagaimana membuat skenario yang tanpa bunga,” katanya.

Baca juga: Tanggapi isu bayar UKT pakai pinjol, Sri Muyani siapkan "student loan"

Tak hanya itu, Warsito mengatakan pemerintah turut mengkaji sistem pengembalian dana student loan yaitu berkaitan dengan melacak alumni ketika peminjam sudah selesai berkuliah dan memiliki kewajiban untuk membayar pinjaman.

Hal tersebut, kata Warsito, akan ditempuh pemerintah salah satunya melalui penguatan basis data termasuk bekerja sama dengan berbagai ikatan alumni perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

Terlebih, kebijakan student loan ternyata pernah hadir di Indonesia pada sekitar 1980-an namun tidak berlangsung lama karena sulitnya melacak alumni yang meminjam dana hingga akhirnya pengembalian tidak berjalan dengan baik.

“Kita belajar dari situ. Berbagai konsep, tata kelola, dan skenario termasuk penyatuan data serta nomor induk kependudukan (NIK) sehingga akan tertelisik dengan baik seperti (yang diterapkan) di negara maju,” kata Warsito.

Baca juga: Tiga tekfin ini tawarkan "student loan"

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024