Jakarta, (ANTARA News) - Impor ilegal Bahan Perusak Ozon (BPO) menjadi salah satu kendala utama yang menghambat program perlindungan lapisan ozon dan penghapusan BPO di Indonesia. "Hal itu karena masih ada celah dalam sistem pengawasan impor BPO yang mendorong masih banyaknya kegiatan impor ilegal," kata Deputi Bidang Peningkatan Konservasi Sumber Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup, Masnellyarti Hilman, di Jakarta, Selasa (15/8). Oleh karena itu Departemen Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.24/M-Per/Dag/06/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon yang diharapkan dapat mencegah perdagangan dan impor BPO ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Masnellyarti dalam sosialisasi peraturan menteri Perdagangan tersebut yang diikuti oleh perusahaan-perusahaan pengimpor BPO. Dia mengatakan pada ketentuan sebelumnya, proses impor BPO hanya boleh dilakukan oleh satu perusahaan saja. "Dengan adanya ketentuan baru yaitu dengan membuka kran impor BPO melalui perusahaan yang memenuhi persyaratan sebagai Importir Terdaftar dan Importir Produsen, maka diharapkan tingkat kegiatan impor ilegal BPO dapat dicegah dan dikendalikan," lanjut Masnellyarti. Untuk mempermudah pengawasan, kata dia, pelaksanaan impor BPO dapat dilakukan di enam pintu masuk yang telah ditetapkan yaitu Pelabuhan Belawan, Medan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Pelabuhan Merak, Cilegon, Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan Pelabuhan Sukarno-Hatta di Makassar. "Pelabuhan-pelabuhan tersebut telah dilengkapi dengan peralatan identifikasi refrigeran sebagai alat deteksi awal bahan perusak ozon dari jenis CFC (Clorofluorocarbon)," lanjut Masnellyarti. Dalam peraturan Menteri Perdagangan terbaru tentang impor BPO berisi tambahan aturan, antara lain mengenai jenis BPO yang dilarang diimpor, yaitu Halon 1211, Halon 1301, dan Halon 2402, Carbon Tetrachlorida (CTC), serta Methyl Chloroform (TCA). Terdapat pengecualian untuk importasi CTC yang digunakan untuk penggunaan laboratorium dan analisa, karena belum bisa digantikan dengan bahan alternatif lain. Sedangkan BPO yang diperkenankan diimpor sampai 31 Desember 2007 terdiri dari 18 nama barang, diantaranya Methil Bromida dan CFC. BPO impor yang masih tetap diperkenankan setelah 31 Desember 2007 terdiri atas 40 nama barang yaitu jenis HCFC (Hydrochlorofluorocarbon) dan hanya dapat diimpor dari negara yang daftarnya diterbitkan KLH.(*)

Copyright © ANTARA 2006