Adapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur radius pembelian tiket penyeberangan kapal feri di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang dan Gilimanuk untuk mencegah adanya antrean panjang selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Adapun untuk menghindari terjadinya antrean panjang akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Hendro menyampaikan pengaturan radius jarak pembelian tiket kapal di Pelabuhan Merak (Banten) sejauh 4,71 kilometer (km) dari titik tengah pelabuhan terluar. Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni (Lampung) sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar.
“Kemudian untuk menghindari terjadinya antrean panjang juga akan dilakukan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan di Pelabuhan Ketapang sejauh 2,65 km dari titik tengah pelabuhan terluar; dan Pelabuhan Gilimanuk sejauh 2,0 km dari titik tengah pelabuhan terluar,” ujar Hendro pula.
Dia juga menyampaikan bahwa di Pelabuhan Ketapang (Jawa Timur) dan Gilimanuk (Bali) pengaturan penundaan perjalanan tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watudodol jalan raya Pantura Banyuwangi-Situbondo.
“Sedangkan untuk tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di kantong parkir Dermaga Bulusan,” ujar Hendro lagi.
Berikutnya, untuk tujuan Pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk jalan raya Denpasar-Gilimanuk dan di Terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor.
Sedangkan pengaturan pada angkutan barang tujuan Pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di lapangan sepak bola Arema Desa Basring (Afdeling Sidomulyo/Kampe) atau di Terminal Sri Tanjung. Lalu dari arah Jember ruang parkir truk dilakukan di belakang rumah makan Warung Ayu dan kantong parkir Dermaga Bulusan.
Selanjutnya untuk tujuan dari/ke Pelabuhan Gilimanuk lokasinya di Terminal Kargo dan UPPKB Cekik, dan tujuan ke Pelabuhan Tanjung Wangi diarahkan ke ruang parkir Kampung Anyar Desa Ketapang.
Hendro menambahkan selama masa angkutan Lebaran, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan beralih fungsi sementara sebagai rest area mulai Rabu, 3 April 2024 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Kamis, 18 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Baca juga: ASDP pastikan kesiapan Ferizy terkait radius batasan pembelian tiket
Baca juga: ASDP: Trafik lancar sejak penerapan radius batasan pembelian tiket
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024