Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengingatkan sejumlah debitur pendanaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menindaklanjuti apa yang telah disepakati dengan BPKP RI, Jamdatun dan Inspektorat Kementerian Keuangan agar tidak berlanjut sampai ke proses pidana.

“Saya ingin mengingatkan kepada yang sedang dilakukan pemeriksaan oleh BPKP, tolong segera ditindaklanjuti daripada perusahaan ini nanti ditindak secara pidana,” kata Burhanuddin usai menerima laporan dugaan fraud pendanaan LPEI dari Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca juga: Sri Mulyani laporkan dugaan fraud debitur LPEI ke Kejagung

Sebanyak empat perusahaan dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani karena terindikasi fraud, yakni PT RII, PT SMS, PT SPV dan PT PRS.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh tim terpadu dari LPEI, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dan Inspektorat Kementerian Keuangan empat perusahaan terindikasi fraud (kecurangan) dengan total nilai sebesar Rp2,5 triliun.

Baca juga: Kejagung terima laporan dugaan korupsi pada LPEI dari Menkeu

Laporan ini merupakan tahap pertama, kata dia, akan ada tahap kedua yang diduga melibatkan enam perusahaan terperiksa, dengan nilai fraud mencapai Rp3 triliun.​​​​​​​

Burhanuddin menyebut saat ini empat perusahaan yang dimaksud masih dalam proses pemeriksaan di BPKP RI.

“Saya hanya ingin mengimbau kepada beberapa PT ada enam perusahaan. Tolong segera ditindaklanjuti apa yang jadi kesepakatan antara BPKP, Jamdatun dan Inspektorat. Tolong ini dilaksanakan sebelum nanti ada penyerahan tahap dua itu sebesar Rp3 triliun,” katanya.

Baca juga: Kejagung sebut dugaan korupsi pendanaan di LPEI dideteksi sejak 2019

Jaksa Agung telah melimpahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi/fraud oleh empat perusahaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk dilakukan penyidikan.

Sebelumnya, laporan kredit LPEI ini terindikasi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

Baca juga: LPEI hormati proses hukum soal dugaan debitur "fraud"

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024