Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk membenahi sistem penempatan, dan menjadi salah satu upaya menanggulangi pengangguran. Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Humas Depnakertrans), R. Irianto Simbolon, di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Inpres itu ditandatangani oleh Presiden RI pada 2 Agustus 2006. Dijelaskannya, banyak TKI bersama keluarga meningkat taraf kehidupannya, dan selama tiga tahun terakhir penempatan TKI keluar negeri mencapai 1,35 juta orang atau rata-rata mencapai 450.000 orang per tahun. Mulai 2006 penempatan TKI ke luar negeri diupayakan dapat meningkat menjadi 700.000 orang per tahun, sehingga sampai dengan akhir tahun 2009 penempatan TKI diharapkan mencapai 3,9 juta orang. Penempatan TKI ke luar negeri, menurut dia, selain mengatasi penggangguran di dalam negeri, juga memberikan kontribusi devisa (remitansi) kepada negara. Oleh karena itu, ia mengemukakan, diharapkan sampai dengan tahun 2009 jumlah remitansi yang dicapai senilai 20,75 miliar dolar AS atau setara dengan 186 triliun rupiah. TKI ke luar negeri juga memberikan kontribusi langsung kepada kegiatan retail di dalam negeri, seperti jasa transportasi, jasa perbankan, jasa asuransi, jasa kesehatan dan psikologi, jasa pelatihan kerja, dan aktivitas usaha kecil-menengah lainnya yang terbukti juga mampu membuka lapangan kerja baru. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006