"Sangat memprihatinkan karena outsourcing terjadi di entitas negara. Kalau BUMN terjadi pengabaian undang-undang lalu bagaimana di perusahaan swasta lain," kata Indra di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Indra mengatakan Panitia Kerja Outsourcing Komisi IX DPR pada Selasa (22/10) malam sudah sepakat terkait beberapa hal antara lain memberantas penyimpangan praktek alih daya di BUMN.
Dia menjelaskan perlu pembenahan dalam sistem tersebut dan diharapkan dapat dilaksanakan di perusahaan-perusahaan lain.
"Kedua, karyawan dengan status alih daya di BUMN harus diangkat menjadi karyawan tetap. Dan apabila ada yang berproses hukum harus memenuhi hak pekerja," ujarnya.
Keempat menurut dia, apabila ada perusahaan BUMN bermasalah dan sudah berkekuatan hukum tetap maka hak karyawan harus dipenuhi. Selain itu, karyawan alih daya harus diprioritaskan apabila ada rekrutmen karyawan baru.
"Kelima, Menteri Negara BUMN harus tanggung jawab melaksanakan rekomendasi Panja karena sudah berkomitmen menjalankannya," kata Indra.
Dia menegaskan apabila ada direksi BUMN yang tidak menjalankan rekomendasi Panja maka DPR akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memecat yang bersangkutan.
Pewarta: mam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013