Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pekan lalu berhasil membongkar jaringan perdagangan anak dari Jakarta ke Malaysia, namun seorang warga negara Malaysia masih dinyatakan sebagai buron. Polisi menangkap empat tersangka yang ikut berperan membantu pengiriman anak-anak ke Malaysia, kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mochamad Jaelani, di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, keempat tersangka itu adalah JRK (32), warga Tangerang, TSB (36), warga Jakarta, SYS (31), warga Entikong (Kalimantan Barat), dan AZS (30), warga Entikong, sedangkan tersangka FYH dinyatakan buron. Sementara itu, menurut dia, ada empat anak yang menjadi korban perbuatan para tersangka, yakni R (14), L (17), J (16) dan JY (16). "Keempat korban ditawari tersangka JRK untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Tangerang. Orang tua anak-anak ini mengijinkan, karena JRK masih tetangga dengan korban," kata Jaelani. Ia mengatakan, setelah keempat anak tersebut dibawa ke Tangerang, para korban malah dibawa ke Malaysia melalui Jakarta dengan alasan di Tangerang dan Jakarta susah untuk mencari pekerjaan. "Di Jakarta, JRK menyerahkan para korban kepada tersangka TSB. Atas jasa ini, JRK mendapatkan imbalan Rp1 juta per orang," katanya. TSB lalu menawari para korban sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan alasan susah mencari pekerjaan di Jakarta. Lantaran tidak ada pilihan lain, maka para korban setuju untuk bekerja di Malaysia tanpa ijin dari orang tuanya. "Korban tidak perlu repot-repot melengkapi dokumen untuk bekerja di Malaysia, karena sudah ada yang mengatur. Kemudahan ini yang membuat korban ikut saja akan dibawa ke Malaysia," ujarnya. TSB lalu menghubungi FHY di Kuching (Malaysia) dan menyampaikan bahwa ada pengiriman empat orang dari Jakarta. FHY menanggung semua biaya perjalanan dan akomodasi para korban. Para korban lalu diberangkatkan dari Jakarta ke Pontianak menggunakan pesawat, namun hanya diantar hingga Bandara Soekarno Hatta. "Atas jasanya ini, TSB mendapatkan imbalan Rp2,5 juta," ujar Jaelani. Dari Malaysia, FHY lalu menelepon sopir taksi di Bandara Supadio, Pontianak dan meminta untuk menjemput keempat korban yang dikatakan sebagai "tamu perusahaan" yang akan pergi ke Entikong. Setiba di Entikong, para korban dijemput oleh AZS, yang mengurus keperluan keberangkatan mereka ke Malaysia. "Di perbatasan antara negara, tersangka SYS lalu mengurus para korban sebelum diantar ke tersangka YFH. Dari YFH ini, para korban disalurkan sesuai dengan pesanan," katanya. Menurut Jaelani, terungkapnya kasus ini, karena dua orang kabur dari rumah YFH lalu menelepon orang tuanya di Tangerang dan menceritakan kejadian yang sebenarnya. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sehingga jaringan perdagangan anak tersebut berhasil dibongkar Polda Metro Jaya. "Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Jaelani. Dikatakannya, dalam penyidikan, tersangka mengaku telah menjual 25 orang ke Malaysia menggunakan cara yang sama. Dua dari 25 korban saat ini berada di Kedutaan Besar RI di, Kualalumpur. Ia mengatakan, Polda Metro Jaya akan berusaha menangkap YFH dengan meminta bantuan interpol. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006