Solo (ANTARA News) - Sebanyak dua pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengkhawatirkan keberlangsungan badan hukum tersebut untuk jangka panjang jika kewenangan berinvestasi dibatasi sehingga perusahaan tidak bisa mandiri.

Dua direktur utama pengelola BPJS, Elvyn G Masassya dan Fachmi Idris di pembukaan "Forum Konsolidasi BPJS Sustainabilitas Pengelolaan Dana pada BPJS" di Solo, Rabu, menyoroti kelanjutan perusahaan setelah menjadi badan hukum publik dalam jangka panjang.

Dirut PT Jamsostek Elvyn mengatakan biaya operasional badan hendaknya bisa penuhi secara mandiri.

"Kami usulkan, karena pengelolaan program dalam jangka pendek dan jangka panjang maka berdasarkan `best practise` diperlukan penentuan `share` dari iuran sebesar dua persen untuk program jangka pendek dan 10 persen untuk program jangka panjang," kata Elvyn.

Dia mengusulkan agar pengelolaan investasi minimal sama dengan PP No.22/2004 yang mengatur investasi PT Jamsostek.



"Nyawa"

Sementara itu, Dirut PT Askes Fachmi Idris menjelaskan "nyawa" dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah pengelolaan aset dan liabilitas (kesesuaian) agar dikelola dengan dengan baik.

Pengelolaan dana yang berkelanjutan tersebut menentukan keberlanjutan badan.

"Pertanyaannya, (BPJS ini) mau hidup terus atau sementara waktu," kata Fachmi.

Badan yang kuat, ujarnya lagi, harus mandiri dan hidup dari kemampuan pengelolaan dana sendiri.

"Ke depan BPJS harus hidup dari dana kelola, bukan dari uang premi iuran," katanya.

Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 2.500 pegawai organik, kini menjadi 4.000 dan nanti akan jadi 6.000 karyawan. PT Askes juga menambah kantor cabang baru. Untuk diperlukan pengelolaan dana dari investasi agar bisa memberi kualitas kesejahteraan dan pengembangan perusahaan ke depan.

Di sisi lain muncul anggapan bahwa rancangan peraturan pemerintah tentang aset dan liabilitas dinilai tidak sesuai dengan semangat peraturan perundangan BPJS dan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kondisi ini, menurut dia, harus didudukan pada porsinya, dan dia juga berharap tidak terjadi pembuatan peraturan pelaksana di luar kelaziman (tidak melalui proses formal).

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013