Jakarta (ANTARA News) - Hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat non-aktif, Syarifuddin yang divonis empat tahun penjara dalam kasus suap terkait penanganan kepailitan PT Sky Camping Indonesia, telah menghirup udara bebas karena mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Sudah bebas, pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.

Syarifuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 28 Februari 2012 lalu. Syarifuddin didakwa menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator Puguh Wirawan.

"Syarifuddin memperoleh pembebasan bersyarat sejak beberapa bulan lalu," ujar Priharsa.

Dengan demikian Syarifuddin dapat meninggalkan lembaga pemasyarakatan Cipinang tempatnya mendekam selama menjalani masa penahanan.

Meskipun telah bebas, ia tetap diwajibkan untuk melapor ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam kurun waktu tertentu.

Berdasarkan penjelasan Pasal 12 huruf K Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan.

Selain itu syarat lainnya narapidana harus berkelakuan baik selama berada dalam tahanan.

Syarifuddin divonis empat tahun penjara, jauh lebih ringan dari dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Syarifuddin dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp350 juta pada pembacaan tuntutan pada 2 Februari 2012 lalu.

Tim jaksa penuntut umum menilai uang Rp250 juta itu diberikan kepada Syarifuddin agar dia selaku hakim pengawas menyetujui penjualan aset boedel pailit PT SCI bernomor SHGB 7251 berupa sebidang tanah yang dilakukan secara non boedel pailit oleh para kurator.
(M047/Z003)

Pewarta: Monalisa
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013