Jakarta (ANTARA) -
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembuatan serta peredaran uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan telah menangkap dua pelaku yang berinisial GP dan SD.
 
"Para pelaku membuat uang palsu untuk dijual atau diedarkan kembali dimana uang palsu pelaku jual dengan perbandingan satu banding lima," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Polisi Twedi Aditya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
 
Pada kasus itu, jika ada yang mau membeli uang palsu dari pelaku maka pelaku akan mendapatkan satu lembar uang asli pecahan Rp100 ribu. "Sedangkan pembeli mendapatkan lima lembar uang palsu Rp100 ribu," katanya.
 
Twedi menjelaskan kronologi awal kasus pada Kamis (29/2) pelaku GP mendapatkan pesanan uang palsu melalui media sosial sebanyak Rp5 juta dengan sistem COD atau bayar di tempat.
 
"Kemudian GP memberitahu SD ada pesanan ke daerah Cikarang dan minta diantarkan ke lokasi tersebut," katanya.

Baca juga: Polri ungkap jaringan besar peredaran uang palsu di Jakarta-Jatim
Baca juga: Polres Tangerang Selatan sita uang palsu Rp2,13 miliar
 
Setelah melakukan pembayaran, kedua pelaku meninggalkan lokasi dan menuju sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tidak lama setelah itu sejumlah anggota Kepolisian menghampiri kedua pelaku dan dilakukan penangkapan.
 
Kemudian polisi membawa kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi tempat mereka membuat uang palsu tersebut.
 
"Dari kedua pelaku tersebut, sejumlah barang bukti diamankan seperti alat pemotong kertas, 300 lembar kertas warna putih, 29 lem kertas, 12 botol tinta, 10 lembar plastik miko dan sejumlah barang lainnya, " kata Twedi.
 
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 36 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian pasal 244 KUHP dan pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Baca juga: Pedagang di Jakarta Timur kembali tertipu uang palsu

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024