Jakarta (ANTARA) - PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah yang memberikan manfaat perlindungan saat peserta masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi berdasarkan prinsip syariah.

“Kita tahu bahwa kita bisa hidup, tapi kita juga tau bahwa kita juga harus bisa menjaga kehidupan itu sendiri dengan bagaimana kita mempunyai financial planning agar kalau kita mencari nafkah, kalau sampai terjadi apa-apa, terjadi risiko, kita secara finansial, tidak ada (keluarga yang ditinggalkan) yang menanggung risikonya,” kata Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo G Kusuma dalam acara Peluncuran Produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data yang diperoleh AXA Mandiri, 9 dari 10 wanita di Indonesia masih tergantung terhadap suami dalam kehidupan sehari-hari. Hampir 60 persen para istri ditinggalkan oleh suami dengan persentase sebesar 98 persen disebabkan penyakit kritis karena gaya hidup, makanan tidak bergizi, dan rendahnya pengecekan kesehatan yang rutin.

Dampak terhadap para istri yang ditinggalkan suami selaku tulang punggung keluarga adalah ada berbagai tanggung jawab dilewatkan apabila tidak memiliki perlindungan asuransi.

Misalnya ialah para suami mengalami sakit, lalu harus mengeluarkan dana besar untuk membiayai perawatan. Di sisi lain, orang tua hendak menyekolahkan anak mereka, tetapi terkendala biaya karena harus membayar perawatan ke rumah sakit.

Apabila tulang punggung keluarga yang dirawat pada akhirnya meninggal, biaya kebutuhan hidup untuk istri dan anak tidak terlindungi dengan baik.

“Kita tidak amanah karena kita diberikan tanggung jawab urus keluarga, anak-anak ditinggalkan, mimpi tak tercapai, terkatung-katung,” ucap Direktur AXA Mandiri Uke Giri Utama.

Dengan adanya asuransi, lanjutnya, maka berbagai kebutuhan keluarga dapat terlindungi. Karena itu, AXA Mandiri meluncurkan produk asuransi syariah karena dinilai akan memberikan perlindungan asuransi komprehensif saat hidup dan wafat, masa perlindungan yang lebih panjang untuk mewujudkan amanah di dunia dan kemuliaan di akhirat, serta manfaat akhir masa asuransi hingga 115 persen dari total kontribusi dasar yang dibayarkan.

Pemegang polis berpeluang mendapatkan surplus underwriting dana tabarru' selama masa asuransi. Dana tabarru adalah kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para pemegang polis yang akan digunakan apabila terjadi risiko pada peserta dan penggunaan dana tabarru’ sesuai dengan perjanjian asuransi syariah yang berlaku.

Melalui dana tabarru’, pemegang polis dapat menolong pemegang polis lainnya saat terjadi risiko.

Lebih lanjut, masa pembayaran premi yang ditawarkan dalam Asuransi Perlindungan Amanah Syariah terdiri dari dua jenis.

Pertama ialah masa pembayaran kontribusi dasar sebesar Rp380 ribu per bulan selama 5 tahun dengan manfaat dari premi selama 8 tahun. Kedua yaitu masa pembayaran kontribusi dasar Rp180 ribu selama 10 tahun dengan manfaat dari premi selama 15 tahun.

Ada sejumlah plan dari produk asuransi Perlindungan Amanah Syariah yang terdiri dari basic, plus, dan max.

Pertama ialah manfaat meninggal dunia yang akan diberikan 100 persen santunan asuransi atau sisa santunan asuransi atas manfaat meninggal dunia untuk ketiga jenis plan. Kedua yaitu manfaat 77 kondisi kritis yang akan diberikan 100 persen santunan asuransi atau sisa santunan asuransi atas manfaat kondisi kritis (satu kali selama masa asuransi) untuk plan plus dan max.

Ketiga adalah manfaat rawat inap yang terdiri dari beberapa sub bagian untuk plan max. Mulai dari manfaat harian kamar sebesar 0,1 persen dari santunan asuransi atas manfaat meninggal dunia dan manfaat kondisi kritis dengan batas maksimum Rp2 juta per hari per peserta.

Selanjutnya ialah manfaat harian di unit perawatan intensif (intensive care unit/ICU) dengan tambahan 0,1 persen dari santunan asuransi atas manfaat meninggal dunia dan kondisi kritis dengan batas maksimum Rp2 juta per hari per peserta. Kemudian juga manfaat pemulihan (minimal rawat inap selama 14 hari berturut-turut) sebesar 1 persen dari santunan asuransi atas manfaat meninggal dunia dan manfaat kondisi kritis yang dibayarkan sekaligus (maksimum Rp20 juta per ketidakmampuan).

Selain itu, terdapat pula batas manfaat tahunan 5 persen dari santunan asuransi atau Rp150 juta (mana yang dicapai lebih rendah) dan batas manfaat per 1 peserta selama masa asuransi sebesar 50 persen dari santunan asuransi atas manfaat meninggal dunia dan manfaat kondisi kritis untuk seluruh jenis plan.

“Kalau kita tetap sehat sampai masa pembayaran manfaat asuransi, kita akan mendapatkan 107 persen dari basic yang kita setorkan kepada asuransi yang kita sebut setoran kepada AXA mandiri, ada 5 tahun (107 persen) atau 10 tahun (115 persen),” ungkap Uke.

Manfaat lain yang diberikan oleh produk Asuransi Perlindungan Amanah Syariah adalah fitur wakaf yang bisa disalurkan dengan persentase hingga 45 persen dari nilai santunan asuransi. Lalu, manfaat Badal Haji yang bekerja sama dengan travel agent untuk membadalkan haji peserta asuransi, dan pemulasaran jenazah secara gratis apabila nasabah/peserta meninggal dunia untuk wilayah Jabodetabek bagi nasabah yang memilih fitur wakaf.

Terkait dengan fitur wakaf, AXA Mandiri bekerja sama dengan mitra wakaf dari Dompet Dhuafa, BSI Maslahat, Mandiri Amal Insani Foundation, Yayasan Zakat Sukses, dan Yayasan Investa Cendikia Amanah.

Baca juga: AXA Mandiri berkomitmen tingkatkan literasi keuangan masyarakat
Baca juga: AXA Mandiri bukukan pertumbuhan laba bersih sebesar Rp1,17 triliun
Baca juga: AXA Mandiri resmi hadirkan kampanye #PatahkanMitos

 

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024