Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (samsat) keliling untuk membantu pemilik kendaraan membayar pajak di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.
 
Layanan samsat ini sekaligus menjadi lokasi pendaftaran "Mudik Gratis Polri Presisi 2024"  yang pendaftaran dibuka mulai hari ini hingga 22 Maret.
 
Akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut :
  1. Jakarta Pusat di Jalan Gunung Sahari No. 13;
  2. Jakarta Utara di Jalan Gunung Sahari No. 13;
  3. Jakarta Barat di Jalan Daan Mogot Km 13, Cengkareng;
  4. Jakarta Selatan di Jalan Jenderal Sudirman No. 55;
  5. Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan No. 22, BY Pass, Kebon Nanas;
  6. Kota Tangerang di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan No. IIB;
  7. Ciledug di Jalan Fatah Km 1, Kelurahan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug;
  8. Serpong di Jalan Raya Serpong Civic Blok 405/05, BSD;
  9. Ciputat di Jalan RE Martadinata No. 10, Kecamatan Ciputat, Kabupaten Tangerang Selatan;
  10. Kelapa Dua di Jalan Boulevard Raya Gading Serpog Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang;
  11. Kota Bekasi di Jalan Ir H Juanda 302;
  12. Kabupaten Bekasi di Jalan Industri Raya No. 14, Pasir Gombong, Cikarang;
  13. Depok di halaman parkir Samsat dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB;
  14. Cinere di Jalan Merdeka Raya No. 2, Depok II Tengah.
Jam layanannya bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
 
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli berikut lampiran fotokopi dari dokumen tersebut.

Gerai samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor samsat terdekat.
Baca juga: Kanwil DJP Jakbar gandeng pemkot untuk tingkatkan penerimaan pajak

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024