Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita pilihan kemarin yang layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi pagi Anda.

KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU Bukit Asam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi lelang proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan tahun 2017-2022.

"KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Tahun 2017-2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.


KPK umumkan penyidikan korupsi di LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini mengumumkan pihaknya telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.


Bahlil ke Bareskrim adukan pencatutan nama terkait izin tambang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pencatutan nama dirinya terkait izin tambang yang diberitakan oleh Majalah Tempo.

"Saya datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya ada yang mencatut nama saya lewat proses perizinan pemulihan IUP," kata Bahlil di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Selengkapnya klik di sini.


Polri rampungkan penyidikan kasus berita bohong Palti Hutabarat

Bareskrim Polri merampungkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana berita bohong tersangka Palti Hutabarat dengan melakukan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan RI.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A Chaniago di Jakarta, Selasa, mengatakan pelimpahan tahap dua dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara, Sumatera Utara.

Selengkapnya klik di sini.


7 PPLN Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta

Tujuh anggota nonaktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider pidana kurungan 3 bulan dalam kasus dugaan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Terdakwa satu hingga enam dituntut pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak perlu ditahan apabila mereka tidak mengulangi perbuatan atau melakukan tindak pidana lainnya selama satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024