Saya minta patroli hiburan malam harus berkesinambungan tanpa adanya pungli dan sebagainya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi A DPRD DKI Dwi Rio Sambodo meminta Satpol PP DKI Jakarta menggencarkan patroli tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tanpa pandang bulu.

"Saya minta patroli hiburan malam harus berkesinambungan tanpa adanya pungli dan sebagainya,"  kata Rio saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Rio menuturkan pentingnya agar petugas yang berpatroli memegang amanah dalam melaksanakan tugasnya sebagai penegak peraturan daerah (perda).

Menurut dia, patroli memang sebagai langkah antisipasi dan pengawasan namun harus tetap mengedepankan suasana kondusif dan tidak berlebihan.

Pengawasan tersebut merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Selain itu, dia turut mengapresiasi kinerja antara pemerintah maupun pemilik tempat hiburan dalam menjaga suasana kondusif di tengah bulan suci Ramadhan.

Terlebih, hingga kini sejumlah tempat hiburan juga menaati aturan jam operasional selama Ramadhan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Sampai saat ini belum menerima informasi atau kabar tentang pelanggaran tempat hiburan," ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta meningkatkan pengawasan dan melakukan penertiban terhadap tempat hiburan serta rekreasi selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Kegiatan malam hari ini rutin kita lakukan selama 33 hari dimulai 11 Maret sampai 12 April di lima wilayah kota administrasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Eko Saptono.

Adapun ketentuan yang harus dipatuhi sebagai berikut:
  1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadhan sampai satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
  2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata.
  3. Kewajiban penyelenggaraan usaha pariwisata, seperti:
  • Dilarang memasang reklame, poster, publikasi atau pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, dan erotisisme;
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan atau perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
  • Harus menghormati atau menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
  • Mengharuskan setiap karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
Baca juga: Satpol PP DKI patroli untuk pastikan tempat hiburan patuhi aturan
Baca juga: Satpol PP DKI awasi tempat hiburan selama Ramadhan
Baca juga: Pemprov DKI: HBKB untuk kegiatan olahraga hingga budaya

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024