Jakarta (ANTARA News) - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar DPR RI mengajukan gugatan sengketa kewenangan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

"UUD 1945 secara tegas membedakan bentuk peraturan perundang-undangan antara Undang-undang UU) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, walaupun secara substansial Perppu berkedudukan setara dengan UU, namun dari pendekatan proses pembentukannya, ada perbedaan antara keduanya.

Perppu, menurut Yusril, berlaku sampai sidang DPR menentukan diterima atau ditolaknya peraturan tersebut.

"Bahwa MK pernah menguji Perppu dan melahirkan putusan, saya menganggap MK telah melampaui kewenangan yang diberikan oleh UUD 45," katanya.

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menegaskan, UUD tegas mengatur bahwa DPR  berwenang untuk menerima atau menolak Perppu.

Kalau MK menyatakan berwenang menguji Perppu, menurut Yusril, sebaiknya DPR memperkarakan MK dalam perkara sengketa kewenangan apakah MK berwenang atau tidak untuk menguji Perppu.

"Akan sangat menarik jika DPR mengajukan gugatan sengketa kewenangan dengan MK untuk diadili dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi sendiri," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013